RS Bumi Waras Tolak Pasien, Ini Kata Kadinkes Lampung

Kadinkes Lampung, Reihana

Bandarlampung- Badan Pengawasan Rumah Sakit (RS) ‘bersuara keras’ pada DPRD Lampung saat rapat dengar pendapat di Komisi V DPRD setempat. 
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung angkat bicara ihwal penolakan
Nur Fajri Vanza Javier (14), pasien badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan yang membutuhkan tindakan operasi mulutnya akibat kecelakaan.
Nur Fajri Vanza Javier ditolak
oleh RS Bumi Waras Bandarlampung lantaran keluarganya enggan membayar uang muka (DP 50%) pada RS sebelum ditangani medis.
Kadinkes Lampung, Reihana mengatakan, dalam memberikan pelayanan harus terus belajar dari situasi, kondisi dan masalah yang ada. 
“Kami tidak memihak siapapun. Kami Dinas Kesehatan sebagai pembina wilayah dan sebagai fungsi pengawas RS cukup keras (saat rapat dengar pendapat). Demi pelayanan yang lebih baik,” ucap dia usai rapat dengar pendapat bersama DPRD Lampung dan management RS Bumi Waras, Senin (17/09/2018).
Disinggung sikap antisipasi Dinkes Lampung sebagai badan pengawas agar insiden penolakan pasien tidak terjadi lagi di Lampung?. 
“Untuk RS swasta harus tegas managementnya,” tegasnya.
Ia mengatakan, pihaknya tidak mau ada ada dokter yang tidak melayani pasien BPJS namun bekerja di RS yang melayani BPJS.
“Itu tidak etis,” imbuhnya.
Wanita berjilbab ini kembali menegaskan, management RS Bumi Waras harus tegas.
“Kalau sudah MoU (kerjasama dengan BPJS), tidak ada lagi dokter yang tidak melayani pasien BPJS,” ungkapnya.
Untuk tahun 2019 nanti kata dia, syarat  MoU dengan BPJS Kesehatan cukup berat, itu demi kepentingan pelayanan terhadap pasien. 
“Bukan diberat-beratkan. Demi kepentingan pelayanan. Untuk itu BPJS dan RS harus Tabayyun (mencari kebenaran),” ucapnya.
Reihana menuturkan, yang perlu diingat orang yang datang ke rumah sakit itu orang sakit, bukan orang sehat.
“Dilayani baik saja masih sakit apalagi dilayani tidak baik,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *