Bandarlampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Golkar Ririn Kuswantari mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Lampung.
Penangguhan penahanan ke Polda atas nama Herman yang merupakan Kepala Pekon Banjar Rejo Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu yang telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polda Lampung.
Menurut keterangan warga Banjar Rejo, Herman ditahan Polda Lampung terkait tumpang tindih alas hak kepemilikan tanah di Pekon Banjar Rejo, di mana Herman menjalankan tugas sebagai Kepala Pekon. Menurut Ririn, persoalan legalitas kepemilikan tanah/lahan seharusnya menjadi domain hukum perdata (Privat) yang terlebih dahulu diuji kebenaranya oleh Lembaga kompeten di bidang pertanahan secara berjenjang mulai kepala pekon, camat/PPAT dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang apabila ada sengketa atau selisih maka tempat untuk menguji adalah peradilan perdata.
Ia berujar, prinsip penegakan hukum pidana selalu mengedepankan azas legalitas, kepastian hukum dan kemanfaatan akibat penahanan tersebut Herman dalam menjalankan tugas selaku kepala pekon atau Pemerintahan menjadi terganggu walaupun kepala pekon tidak juga memiliki hak imunitas.
Dasar pertimbangan tersebutlah Ririn sebagai Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung meminta kepada penyidik Polda Lampung untuk menangguhkan dan membebaskan Herman agar dapat menjalankan tugasnya sebagai Kepala Pekon Banjar Rejo Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu sehingga fungsi-fungsi pelayanan dan pemerintahan Pekon Banjar Rejo tidak terabaikan dan sebagai upaya yang kondusif menghadapi agenda politik nasional yaitu Pemilu (Pilpres dan Pileg) 2019.
“Kami selaku Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung akan mendiskusikan dan mengundang hearing pihak Polda Lampung sebagai mitra kerja sekaligus mengkonsultasikanya dengan Pimpinan DPRD,” kata Ririn melalui pesan elektronik, Jumat (21/09/2018).