Limbah Sapi PT Juang Jaya Abdi Alam Lampung Selatan Diduga Puluhan Tahun Cemari Sungai

Lampung Selatan – Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup baik Kabupaten Lampung Selatan maupun Provinsi Lampung terkesan tutup mata soal limbah sapi.

Pasalnya sungai di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, diduga tercemar limbah kotoran sapi dari PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) selama puluhan tahun.
Perusahaan penggemukan sapi yang berlokasi di Desa Kota Dalam kini menjadi sorotan setelah tiga kepala desa terdampak meminta pihak perusahaan segera mengambil langkah nyata.

Mereka menegaskan, kemajuan perusahaan tidak boleh mengorbankan kesejahteraan masyarakat, serta mendesak dilakukan normalisasi sungai agar kembali layak digunakan.

Kepala Desa Sukabanjar, Sidomulyo, Lampung Selatan, Muhsani menegaskan dugaan pencemaran sungai oleh limbah sapi PT JJAA sudah menjadi rahasia umum.

“Benar adanya bahwa sungai telah tercemar limbah kotoran sapi selama puluhan tahun. Kini sungai tidak lagi dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya seper, Rabu (1/4/2026).

Ia menambahkan, normalisasi sungai sangat mendesak karena aliran air semakin dangkal akibat timbunan kotoran.

Sungai tersebut belum pernah dinormalisasi sejak 2001, sehingga berisiko menimbulkan banjir. Muhsani juga meminta Dinas Lingkungan Hidup bertindak independen dan menekankan agar pihak perusahaan segera mengambil langkah konkret.

Senada, Kepala Desa Kota Dalam, Ariyanto meminta pihak berwenang untuk turun tangan menanggulangi dugaan pencemaran lingkungan itu.

“Jika memang ada masalah limbah dari PT JJAA, sebaiknya pihak berwenang langsung memeriksa kondisi di lapangan. Saya tidak ingin berkomentar lebih jauh sebelum ada verifikasi,” katanya singkat.

Sedangkan Gianto, Kepala Desa Banjar Suri, mendukung pernyataan rekan-rekannya terkait arogansi perusahaan.

“Saya ikut mendukung langkah terbaik yang diambil bersama kepala desa lainnya. Pihak PT JJAA memang belum pernah memberikan kontribusi bagi kami, dan masalah limbah itu benar adanya,” ujarnya.

Usman, warga Kecamatan Sidomulyo, menyambut baik keberanian para kepala desa mengakui adanya pencemaran.

“Kami berharap masalah ini segera menemukan titik terang. Pihak berwenang harus berpihak pada masyarakat karena pencemaran ini jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat akan terus mengawal proses penanganan hingga sungai kembali aman digunakan.

“Kami tetap bersemangat memperjuangkan hak masyarakat. Sudah jelas pencemaran ini melanggar aturan, tinggal menunggu waktu agar keadilan terwujud,” pungkasnya.

Sementara Humas PT Juang Jaya Abdi Alam, Bangkit belum berhasil dikonfirmasi, meski telah dihubungi berulang di nomor, 0812-7274 xxxx. (Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *