Diduga Hendak Tawuran, Polisi Bekuk Empat Remaja

Bandar Lampung — Aksi geng motor dan tawuran kina meresahkan. Mereka biasanya berkeliaran pada tengah malam hingga menjelang subuh.
Teranyar Polda Lampung menetapkan empat remaja menjadi tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam) dari dua lokasi berbeda, Senin (19/6/2023).

Masing-masing RS (17) dengan barang bukti (BB) satu celurit gagang kayu yang diamankan di Kemiling, RR (16), BB celurit gagang kayu dan sarung senjata kulit warna cokelat serta YS (16), BB celurit gagang kayu, RA (16), BB sebuah rantai besi yang telah dililit dengan kain warna merah. Ketiga tersangka ini diamankan di Jalan Untung Surapati, Rajabasa. 

Lokasi pengamanan pertama di Jalan Untung Surapati, Rabu (14/6/2023) sekira pukul 04.00 WIB. Kedua, Jalan Pramuka, Rajabasa pada Jumat (15/6/2023) sekitar pukul 03.30 WIB. 

Kasubdit Jatanras Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori, menjelaskan, anggota Dit Samapta Polda Lampung awalnya patroli rutin dan melihat live Instagram di Jalan Untung Surapati.

“Tampak lima remaja berjalan kaki sambil mengacungkan parang,” paparnya. 

Polisi bergegas ke lokasi dan mengamankan kelimanya. Mereka langsung diangkut ke Ditreskrimum Polda Lampung. 

Dua hari kemudian, giliran Dalmas Ditsamapta yang mendapat informasi beberapa pemuda sedang berkumpul di Jalan Pramuka.

“Mereka diduga akan tawuran. Saat itu, delapan orang diamankan dan akhirnya berdasar pengembangan ditetapkan empat tersangka,” bebernya. (Lis/ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *