Demi terciptanya Situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif di kota Bandarlampung, Sekeretaris Jenderal Laskar Lampung Panji Nugraha AB, S.H berharap kepada Gubernur Lampung dan Kapolda Lampung untuk menyelesaikan kasus Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya Wawan Setiawan di kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung dengan cara Restoratif Justice.
“Karna secara umum kasuistik yang terjadi ada pada koridor hukum administrasi yang tanpa harus ada penahanan terhadap saudara Wawan Setiawan. Apalagi sebelumnya telah ada perdamaian antara Jemaat DKKD dengan Ketua RT 12 kelurahan Rajabasa jaya,” ujar Panji melalui pesan singkat WhatsAppnya, Kamis (6/4/2023).
Apalagi menurut Panji, kasus seperti ini sangat sensitif yang bisa saja menimbulkan terganggunya kondusifitas Kamtibmas di lingkungan RT 12 Kelurahan Rajabasa jaya pada khususnya dan Kota Bandar Lampung pada umumnya.
“Jika kita melihat pada kasuistik yang serupa. Yakni Bupati Purwakarta Anne Ratna mustika melakukan penyegelan rumah ibadah jemaat gereja Kristen protestan Simalungun (GKPS) pada hari Minggu,2/4/2023 yang telah berlalu di provinsi Jawa Barat (Jabar). Oleh karena pemilik gedung belum memiliki perizinan berupa: 1. Persetujuan Gedung (PBG).
2. Sertifikat Laik Fungsi,” kata Panji.
Sehingga hal tersebut ada menimbulkan keberatan warga setempat dan Bupati Purwakarta menindak lanjutinya dengan laksanakan penyegelan sementara sebelum perizinan clear and clean.
“Dalam cash kasuistik di Purwakarta tidak ada penahanan terhadap Bupati Purwakarta dan Laskar Lampung mengapresiasi Polda Jabar yang melihat persoalan tersebut dengan amat jernih. Dan kami ucapkan juga selamat dan sukses buat Irjen Pol Ahmad Wiyagus mantan Kapolda Lampung yang kini bertugas sebagai Kapolda Jabar,” ucap Panji.