Lahan Puluhan Hektar, Tapi PAD Lampung Timur Bocor

Lampung Timur – Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur sudah lebih dari 20 tahun abaikan aset. Pendapatan Asli Daerah (PAD) raib.
Elemen pertanyakan kinerja para pejabat daerahnya, mestinya malu jika tak mampu bekerja.
“Miris kita masyarakat ini mengetahui kinerja pejabat yang hanya bisa menikmati uang gaji dan tunjangan, bahkan tidak menutup kemungkinan sering bermain-main dengan anggaran, tapi untuk menggali pendapatan daerah tidak mampu, wajar dong kita masyarakat ini kecewa, pejabat itu dibayar negara untuk kepentingan daerahnya, jangan hanya mengandalkan anggaran saja, tapi tidak ada upaya menggalinya, karena itu kami dari masyarakat ini meminta ada ketegasan kepala daerah untuk mengevaluasi pejabat yang tidak mampu bekerja,” kata Fauzi Ahmad Ketua DPD LSM Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur (Jumat 01/01/22).
Diketahui, Kabupaten Lampung Timur memiliki lahan yang sampai saat ini masih dikelola dan dimanfaatkan, ironisnya, meski dikelola, Pemerintah Kabupaten tidak mendapatkan PAD.
Sementara Peraturan Daerah (Perda) tentang pemanfaatan lahan aset milik daerah telah terbit sejak tahun 2017 lalu.
Tak kurang dari 60 hektare lahan milik Pemerintah Kabupaten yang dikelola, di antaranya, lahan pertanian yang ada di lingkungan Islamic Centre di Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana. dan lahan tambak di Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai.
Kepala Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai, Wahyono membenarkan, bahwa lahan milik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di wilayahnya itu, masih dikelola dan dimanfaatkan setempat.
“Betul lahan tambak milik Pemda di Desa Muara Gading Mas ini masih aktif dikelola masyarakat, dan memang tidak pernah ada pihak-pihak atau instansi terkait yang meminta pungutan pajak ataupun lainnya, masyarakat sebetulnya justru senang apabila dikelola Pemda, karena jelas perhitungannya,” kata Wahyono.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Timur, Agus Firmansyah yang baru menjabat beberapa waktu lalu, mengaku akan melakukan terobosan, dalam menggali pendapatan dengan mencari obyek pajak baru, khususnya pada pemanfaatan lahan milik Pemda.
“Pada tahun ini PAD Retribusi pemanfaatan aset milik daerah, baru masuk dari gedung Islamic centre, tahun 2022 target kita sebesar Rp80 juta, dan sampai dengan akhir Juni real masuk sudah mencapai 4,73 persen.
Sedangkan gedung SKB. Tahun 2022 ini targetnya Rp50 juta, dan sampai hari ini masih belum masuk. Hanya itu yang masuk PAD kita, dan untuk lahan masih nol,” jelas Agus Firmansyah. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *