Kejati Diminta Serius Ungkap Dugaan Korupsi di RSUD Abdul Moeloek Lampung

Bandar Lampung – Elemen minta penegak hukum serius sikapi dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Lampung.

Ketua Pusat Study kajian Masyarakat (LSM Puskam Lampung) Fery Yansyah
minta Kejati Lampung ungkap tuntas dugaan korupsi di rumah sakit plat merah kebanggaan masyarakat Lampung.
Terlebih kata dia, ada beberapa indikasi pembangunan dua gedung itu mengarah ke tindak piidana korupsi, seperti miring, rentan amblas, ada laporan dari lembaga masyarakat yang perihatin dengan pembangunan gedung tersebut, kemudian dikunjungi DPRD Lampung serta ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) baru-baru ini.

“LSM Puskam Provinsi Lampung minta Kejati untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada pembangun proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Lampung,” kata Fery, Rabu (29/6/22).

Diketahui, Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Lampung diduga diam-diam tengah memeriksa sejumlah pejabat Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).

Pemeriksaan itu guna Pulbaket hasil temuan BPK terkait kerugian negara dari sejumlah proyek di RSUDAM.
“Kalau tidak salah sudah diperiksa oleh Kejati soal itu, tiga pejabat rumah sakit yang diperiksa,” ungkap sumber,
Namun salah satu sumber di Kejati Lampung membantah adanya pemeriksaan itu, namun pihaknya memastikan akan segera melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat tersebut tinggal menunggu surat perintah.
“Belum ada surat perintah saat ini, kalau sudah ada nanti akan diinformasikan lebih lanjut oleh Kasipenkum Kejati,” kata dia seperti dilansir Analisis.co.id.

Sementara Kasipenkum Kejati Lampung saat dikonfirmasi, belum dapat menginformasikan lebih lanjut karena sedang ada rapat.

“Sedang Rapat, nantinya,” urainya

Diberitakan sebelumnya, temuan BPK RI ini disampaikan saat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar pada Kamis (22/05) lalu.

Staf Ahli bidang BUMN, BUMD dan Kekayaan Negara dan Daerah yang dipisahkan lainnya BPK RI, Novian Herodwijanto membeberkan 6 temuan BPK terhadap LKPD Pemprov Lampung tahun anggaran 2021 salah satunya RSUDAM.
Keempat kegiatan konstruksi gedung perawatan bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurologi RSUDAM dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi yakni sebesar Rp2,92 miliar dan memiliki kekurangan volume sebesar Rp73,38 juta,” ucapnya.
 
Selanjutnya, adanya piutang yang belum dikembalikan oleh RSUDAM senilai Rp.6.18 miliar.

“Terakhir adanya piutang Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek sebesar Rp6,18 miliar yang belum dipulihkan,” tandasnya.
Selain soal temuan BPK, Kejati Lampung juga dikabarkan tengah pulbaket terkait Proyek Dua gedung baru di RSUDAM yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 60 Miliar yang diduga terindikasi tidak sesuai spesifikasi dan selain gedung rentan amblas serta miring dengan kualitas lantai yang rawan ambruk.(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *