Bandar Lampung,- Praktisi konstruksi masyarakat dan pengerak Juragan Sertifikasi Lampung, Eko Rakhmanto Hady Saputra, sikapi pembangunan gedung baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Lampung yang berpotensi ambruk karena miring.
Kata Eko, perlu dan membutuhkan penelitian dan kajian untuk bisa menjawab semua rumusan permasalahan terkait dengan terjadinya degradasi kinerja struktur dengan indikasi adanya keretakan-keretakan, kemiringan dan mutu beton struktur bangunan dan terlihat adanya lendutan, elevasi pada balok strukturnya.
“Mengetahui kekuatan sisa, nilai defleksi (lendutan), dan interstory drift pada komponen struktur vangunan gedung baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul moeloek, kota Bandar Lampung,” ucap Eko Selasa (28/6/22).
Ia memaparkan, mengetahui tingkat keamanan struktur pada kondisi bangunan gedung baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul moeloek, kota Bandar Lampung. Selanjutnya manfaat penelitian Ada dua manfaat yang diperoleh didalam penelitian yaitu manfaat teoritis dan manfaat praktis.
“Manfaat teoritis adalah dapat memberikan kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya tentang struktur beton bertulang,” tambahnya
Manfaat praktis di dalam penelitian :
Memberikan prosedur dan asesmen bangunan gedung, dengan melakukan pengujian tanah dan struktur bangunan, pengambilan sampel-sampel benda uji di lapangan dan pengujian di laboratorium sebagai dasar evaluasi kekuatan struktur. (berupa data primer).
Memberikan prosedur evaluasi kekuatan elemen-elemen struktur bangunan gedung, dengan melalui tahapan analisis pembebanan, analisis struktur, analisis kapasitas tampang, analisis faktor aman untuk menentukan tingkat kekuatan dan kekakuan struktur bangunan.
Memberikan rekomendasi teknik perbaikan/perkuatan struktur. Keseluruhan manfaat praktis selanjutnya akan dijadikan sebagai masukan atas hasil kajian teknis tentang kelaikan struktur bangunan kepada Instansi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul moeloek, kota Bandar Lampung.
“Dalam menyikapi kondisi yang ada sekarang, sekaligus hasil penelitian bisa dijadikan bahan kajian untuk DPRD Provinsi lampung atau yang terkait atas tindaklanjut kegiatan Bangunan Gedung baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, kota Bandar Lampung baik administrasi maupun teknis,” pungkasnya.
Sebelumnya Direktur RSUDAM, Lukman Pura, mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan dan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Lampung.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Lampung diduga diam-diam tengah memeriksa sejumlah pejabat Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).
Pemeriksaan itu guna Pulbaket hasil temuan BPK terkait kerugian negara dari sejumlah proyek di RSUDAM.
“Kalau tidak salah sudah diperiksa oleh Kejati soal itu, tiga pejabat rumah sakit yang diperiksa,” ungkap sumber, Kamis (9/6).
Namun salah satu sumber di Kejati Lampung membantah adanya pemeriksaan itu, namun pihaknya memastikan akan segera melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat tersebut tinggal menunggu surat perintah.
“Belum ada surat perintah saat ini, kalau sudah ada nanti akan diinformasikan lebih lanjut oleh Kasipenkum Kejati,” kata dia seperti dilansir Analisis.co.id. Kamis (09/06)
Sementara Kasipenkum Kejati Lampung saat dikonfirmasi, belum dapat menginformasikan lebih lanjut karena sedang ada rapat.
“Sedang Rapat, nantinya,” urainya
Diberitakan sebelumnya, temuan BPK RI ini disampaikan saat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar pada Kamis (22/05) lalu.
Staf Ahli bidang BUMN, BUMD dan Kekayaan Negara dan Daerah yang dipisahkan lainnya BPK RI, Novian Herodwijanto membeberkan 6 temuan BPK terhadap LKPD Pemprov Lampung tahun anggaran 2021 salah satunya RSUDAM.
Keempat kegiatan konstruksi gedung perawatan bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurologi RSUDAM dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi yakni sebesar Rp2,92 miliar dan memiliki kekurangan volume sebesar Rp73,38 juta,” ucapnya.
Selanjutnya, adanya piutang yang belum dikembalikan oleh RSUDAM senilai Rp.6.18 miliar.
“Terakhir adanya piutang Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek sebesar Rp6,18 miliar yang belum dipulihkan,” tandasnya.
Selain soal temuan BPK, Kejati Lampung juga dikabarkan tengah pulbaket terkait Proyek Dua gedung baru di RSUDAM yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 60 Miliar yang diduga terindikasi tidak sesuai spesifikasi dan selain gedung rentan amblas serta miring dengan kualitas lantai yang rawan ambruk.(red)