Bandar Lampung – Di tengah gencarnya pemerintah dalam hal ini BNN dan kepolisian beserta seluruh organisasi penggiat anti narkoba melakukan upaya perang terhadap peredaran narkoba.
Namun sesaat saja merenung dan dikejutkan oleh segelintir insan manusia yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang membuat hukum di Indonesia ini lumpuh.
Ketua Umum Brantas Narkotika Maksiat (BNMRI) Fauzi Malanda RDB, mengatakan, vonis hakim pada perkara 92 Kg kepemilikan narkoba jenis sabu ini diduga Ada permainan.
“Diduga masuk angin kronis yang mematikan hukum di Indonesia, yang lebih miris ini terjadi di Provinsi Lampung,” kata Fauzi, Kamis 23 Juni 2022.
Fauzi Malanda RDB, pendiri BNM RI mendukung sepenuhnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan kasasi.
“BNM minta KY memeriksa dan berhentikan hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Yang memvonis bebas terdakwa MS. Ini jelas penegakkan hukum yang tidak berimbang, kurir hukuman mati namun bandar divonis bebas,” ucapnya.
Sebagai lembaga penggiat, menurut Fauzi, BNM bukan hanya mendukung dengan cara penyampaian sikap melalui media saja.
“Tetapi kami akan secara tegas mendukung dengan surat tertulis yang akan segera kami sampaikan kepada petinggi negeri ini. Terutama Komisi Yudisial (KY) untuk mengambil keputusan pemberhentian (pecat)terhadap oknum hakim dimaksud,” paparnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menuntut terdakwa M Sulton (MS) dengan pidana mati. Atas vonis tersebut, Jaksa Roosman Yusa mengungkapkan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, dua kurir peredaran sabu 92 Kg, M. Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29), divonis mati pada sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang, pada Jumat 27 Mei 2022 lalu. Ketua Majelis Hakim Jhony Butar-Butar mengatakan, dua warga Jawa Timur tersebut, terbukti bersalah melanggar pasal memperhatikan, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar Jhony saat membacakan putusan seperti dilansir Sinar Lampung.
Putusan tersebut, ternyata lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana seumur hidup.
Atas vonis tersebut kedua terdakwa akan mengajukan banding. Perbuatan ketiganya bermula, dinana M. Sulton yang merupakan narapidana, diduga mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu, dalam jumlah besar, oleh seseorang berinisial J yang berstatus DPO.
Pada bulan Februari 2021, Sulton pun memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO), untuk mencari indekost. Kemudian Nanang dan S, diperintahkan mengambil sabu seberat sekitar 80 Kg di Tanjung Balai. Kemudian, sabu tersebut di kemas di indekost menjadi empat box.
Nanang dan S pun berangkat ke Bandar Lampung empat box berisi sabu tersebut dititipkan di Loket Bus Pelangi Putra. Narkoba itu pun dibawa Nanang ke Cilegon, Banten. Kemudian Nanang pergi ke taman Kota Cilegon membawa tiga box berisi sekitar 60 Kg sabu, untuk diberikan ke beberapa orang atas perintah M. Sulton. Atas upaya tersebut, Nanang diupah Rp600 juta oleh M. Sulton.
Sekitar bulan Maret 2021, Sulton memerintahkan Nanang ke Medan, Sumatera Utara. Nanang pun diperintahkan, oleh Sulton untuk mengambil empat karung berisi 60 Kg sabu, serta satu bungkus besar ekstasi. Semuanya kembali di kemas oleh Nanang, menjadi empat box.
Nanang pun membawa empat box tersebut Pul Bus Putra Pelangi, sedangkan ia mengendarai mobil Suzuki Swift seorang diri, menuju Bandar Lampung. Terdakwa Razif pun juga menuju Bandar Lampung.
Keduanya pun menyewa kosan di Rajabasa, setibanya di Lampung. M. Sulton memerintahkan Razif dan Nanang membawa puluhan Kg sabu ke Cilegon, maupun ke Surabaya, selama beberapa kali, sehingga barang tersebut berhasil diantarkan.
Pada awal September 2021, Nanang dan Razif kembali diperintah mengambil sabu ke Tanjungbalai, yakni enam karung berisi 92 Kg Sabu. Keduanya mengemas sabu tersebut ke dalam box dan disamarkan juga dengan semen.
Keduanya pun menuju Bandar Lampung, box berisi narkoba dititipkan via bus, dan mereka pun kembali mencari indekost. Ketika hendak mengambil 92 Kg sabu ke pull bus di Bandar Lampung, keduanya pun ditangkap Oleh Ditresnarkoba Polda Lampung. Tak berselang lama, Sulton pun ditangkap oleh Polda di LP Surabaya.
Sulton telah berhasil mengirimkan 140 Kg sabu ke pemesan, sedangkan upaya ketiganya mengedarkan 92 Kg sabu berhasil digagalkan. Perbuatan keduanya pun didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.(red)