Dua Tahun Pimpin Bandar Lampung, Eva Dwiana Gagal Raih WTP Dengan Hutang Capai Rp673 M

Bandar Lampung -Pemerintah Kota Bandarlampung dalam dua tahun terakhir yakni 2020 dan 2021 tidak mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI perihal pengelolaan keuangan daerah. BPK tidak juga mengumumkan apakah hasil audit untuk keuangan Kota Bandar Lampung masuk Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion, atau Opini Tidak Wajar (TW) atau adverse opinion, atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP).

Gagalnya Kota bandar Lampung meraih WTP itu juga mendapat sorotan dalam rapat paripurna penyampaian tanggapan fraksi terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 di ruang rapat paripurna DPRD Bandar Lampung, Rabu 22 Juni 2022.

Perwakilan Fraksi Gerindra Herwan menyebutkan, Pemkot sebelumnya 10 kali berturut-turut pernah mendapatkan WTP dari tahun 2010 hingga 2019. Karena itu lepasnya WTP harus menjadi perhatian serius dan pemicu wali kota dan OPD untuk memperhatikan seluruh rekomendasi dari BPK RI atas hasil pemeriksaan LKPj sebagai dasar perbaikan keuangan daerah. “Kami berharap agar Pemkot patuh atas peraturan yang berlaku dan menindaklanjuti temuan BPK RI. Agar WTP dapat kembali diperoleh di tahun anggaran mendatang,” kata Herwan.

Menurut Herwan, hal ini penting karena LKPj pengelolaan APBD merupakan muara bagi perwujudan pemerintah yang baik. Persepsi ini akan dapat diwujudkan dalam praktik pemerintahan apabila benar-benar dilakukan dengan transparan, jujur, demokratis, dan responsif. “Melalui tata cara itulah kami mampu mengevaluasi secara kritis, objektif dan akurat atas kinerja, program dan kebijakan,” ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Fraksi PKS Agus Djumadi yang menyatakan bahwa WTP merupakan salah satu penilaian kinerja pemerintahan Wali Kota Eva Dwiana. Hal ini perlu kerja keras semua pihak agar kondisi keuangan kembali stabil dan bisa mendapatkan WTP lagi. “Jadi perlu kerja keras, optimalisasi keuangan, kemudian taat kepada laporan BPK RI,” katanya.

Selain itu, perihal utang Pemkot yang mencapai kurang lebih Rp673 miliar tahun 2021, harus dituntaskan dan diprioritaskan. Pemerintah Kota Bandarlampung mesti lebih rasional dalam belanja daerah serta berhenti melakukan pembangunan fisik yang tidak menyangkut langsung terhadap hajat hidup orang banyak. “Selesaikan honor-honor pegawai yang menjadi kewajiban dari Pemkot Bandarlampung,” pintanya.

Hutang Rp653 Miliar

Hutang Pemda Kota Bandar Lampung terhadap pihak ketiga di tahun anggaran 2021, tercatat masih sebesar Rp653 miliar. Hal itu diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nomor: 32B/LHP/XVIII.BLP/05/2022.

Jumlah tersebut merupakan hutang belanja tahun anggaran 2021, 2020 dan 2019 yang mencapai Rp521.734.772.791. Ditambah hutang kegiatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp104.854.809.920 yang tidak terbayarkan di tahun 2021. Kemudian sisa hutang belanja yang tidak tertuang dalam SK Walikota sebesar Rp26.726.258.899.

Bahkan, dalam LHP BPK juga disebutkan bahwa pemkot masih memiliki sisa hutang di tahun anggaran 2019 dan 2020 yang nilainya mencapai Rp190.992.171.630  Penumpukkan hutang tersebut terjadi dikarenakan hingga 31 Desember 2021, kondisi keuangan pemkot tak mampu untuk membayarkannya. Dan permasalahan hutang juga selalu menjadi perhatian serius dari BPK RI.

Tercatat, sejak 2018 hingga 2020 Pemkot selalu menambah hutang belanja. Pada 2018 pemkot tercatat memiliki hutang Rp216.149.728.578. Lalu pada 2019 hutang naik menjadi Rp412.329.818.705,46 atau bertambah Rp196.180.150.127,23.Mirisnya, pada tahun 2020 lagi-lagi hutang pemkot mencapai Rp735.933.003.443,07 atau bertambah Rp324.603.124.737,61 dari tahun sebelumnya. Kemudian untuk tahun 2021 hutang pemkot menjadi Rp653.315.841.610,26 atau berkurang sebesar Rp83.617.161.832,81 dari tahun sebelumnya.

Menanggapi itu, Wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, pihaknya sudah berusaha melakukan yang terbaik dan bekerja secara maksimal dalam meraih WTP. “Seluruh persyaratan untuk mendapatkan WTP sudah kami lakukan, seperti pembayaran dan administrasi yang baik sudah kami lakukan, jadi yah teman-teman tahu sendirilah,” katanya.

Terkait soal hutang, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana justru membandingkan hutang kabupaten/kota lainnya. “Ya kan semua banyak hutang. Bukan kita Kota Bandar Lampung saja. Bunda bingung saja karena yang lain punya hutang juga,” dalih Eva, saat dikonfirmasi usai Sidang Paripurna Istimewa peringatan hut ke-340 di Gedung DPRD setempat, Senin 20 Juni 2022.

Eva Dwiana mengklaim, Pemda Kota Bandar Lampung sedang berusaha membayar hutang ratusan miliar rupiah itu secara bertahap. “Kan sudah kita bayar secara bertahap. Pemerintah berusaha bagaimana cara membayar (hutang, red) secara bertahap, sekarang sudah dicicil,” klaimnya.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat, justru meminta wartawan tidak menyikapi polemik temuan BPK itu. Tapi Sukarma menghindar memberikan keterangan. “Nanti dulu. Jangan tanya itu dulu. Bunda (Walikota Eva Dwiana, red) aja kalau soal itu,” kilahnya sembari berlalu meninggalkan wartawan di sekitar Gedung Semergou.

Terkait LHP BPK, Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi mengaku pihaknya akan segera menindaklanjuti LHP BPK itu dengan cara membentuk panitia khusus (pansus). “Setelah ada LHP BPK diberikan ke legislatif dan eksekutif, tugas kami akan membentuk pansus,” kata Wiyadi.

Temuan Rp5,1 Miliar di Dinkes, Disdik, dan PUPR

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung menemukan kelebihan pembayaran anggaran sebesar Rp5,1 miliar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Bandar Lampung. Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Bandarlampung Darma Setiawan mengungkapkan kelebihan pembayaran anggaran ditemukan di Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Pihaknya meminta Pemkot Bandarlampung untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterima. “Segera mengembalikan ke kas daerah paling lambat 60 hari sejak tanggal laporan dari BPK diterima,” ujar Darma dalam rapat paripurna penyampaian laporan Pansus LHP BPK RI di Gedung DPRD Bandar Lampung, Senin 4 April 2022 lalu.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyatakan kelebihan anggaran akan tindaklanjuti. “Sekarang Inspektorat sedang turun, kita lihat prosesnya seperti apa. Kalau emang ada maka kita tindaklanjuti,” ujarnya.

Inspektur Bandarl Lampung Robi Suliska Sobri mengaku sudah menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Saat ini, menurut Robi, progress pengembalian kelebihan bayar tersebut sudah mencapai 75,74 persen. “Ini akan terus dilakukan dan koordinasi dengan OPD, untuk memenuhi rekomendasi yang disampaikan BPK dan DPRD,” katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *