Hakim di Lampung Bebaskan Terdakwa Pengendali Sabu 92 Kg, GRANAT Dukung Jaksa Kasasi

Bandar Lampung – Putusan bebas atas perkara dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 92 kg dengan terdakwa MS bersama dua orang lainnya RH dan NZ (29) yang telah terlebih dahulu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan terpisah yang digelar 27 Mei 2022 sebelum, menyisakan tandatanya besar di publik.
Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kota Bandar Lampung, Gindha Ansori Wayka menilai, secara sederhana saja, bahwa tidak akan mungkin ada putusan (vonis) yang berbeda atas kasus yang sama.
“Karena kondisi demikian akan membuat rasa keadilan masyarakat yang diagungkan dalam sebuah negara hukum menjadi cidera,” kata dia, Rabu (23/6/22).
Tim Hukum dan Advokasi DPD GRANAT Provinsi Lampung ini menambahkan, dengan adanya vonis bebas terhadap terdakwa MS, rasa keadilan masyarakat menjadi teriris karena diduga ada perlakuan hukum yang berbeda dan nyata dalam sebuah proses peradilan pidana di Indonesia, sementara selama ini digaungkan asas hukum yakni kesamaan derajat di depan hukum (equality before the law).
“Meskipun hukum menempatkan azas praduga tidak bersalah (presumption of Innocent), tetapi hendaknya dalam menanangi perkara para aparat penegah hukum harus tetap merasionalisasi kondisi peristiwa hukum yang terjadi,” paparnya.
Mantan aktivis ini menguraikna, dengan vonis yang seperti ini, tentunya publik menjadi bertanya-tanya dengan pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim atas perkara terdakwa MS, karena vonis 2 rekan terdakwa MS lainnya yakni RH dan NZ sebelumnya telah divonis hukuman mati.
“Sehingga bebasnya terdakwa MS vonisnya sangat jauh berbeda bak bumi dengan langit,” ungkapnya.
Kata Ginda, dalam kesempatan ini, GRANAT di Lampung, khususnya di DPC Granat Kota Bandar Lampung mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menempuh Upaya Hukum berupa Kasasi ke Mahkamah Agung untuk membuktikan dakwaan dan tuntutannya yang telah menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
“Sesuai pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa MS dengan pidana mati dan denda Rp10 miliar,” urainya.
Berkaitan dengan pertimbangan hukum dalam vonis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang yakni mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Sulton tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama, atau dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
“Atas vonis ini perlu dilakukan pemeriksaan terhadap hakim yang menyidang dan memutuskan perkara tersebut,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, GRANAT mendesak agar Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia segera melakukan pengawasan dan memeriksa hakim yang menanangani dan memberikan vonis dalam perkara tersebut karena menurut publik vonis ini diduga janggal dan dapat saja menumbuhkembangkan dan membuat suburnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di bumi nusantara.
Diketahui, majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa pengendali peredaran 92 Kg sabu dari dalam Lapas. Terdakwa Muhammad Sulton, yang juga narapidana kasus narkoba, dinyatakan tidak terbukti sesuai dakwaan, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Selasa 21 Juni 2022.
Majelis Hakim menyatakan terdakw M. Sulton bebas dari tuntutan, baik Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan juga Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menyatakan terdakwa Muhammad Sulton tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana diatur dan diancam dalam dakwaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Jhony Butar-Butar, membacakan putusan  di persidangan.

Pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus bebas terdakwa diantaranya, penangkapan terdakwa merupakan pengembangan dari pelaku lainnya yakni, M. Nanang Zakaria dan Razif Haifz terhadap 92 Kg ditemukan di pul bus Putra Pelangi. Barang tersebut dari pengakuan keduanya akan diantarkan ke daerah Cilegon kepada pembelinya dan terdakwa sebagai anak buahnya .

Tomy alias Jimi (DPO) selaku pemilik Narkotika jenis sabu tersebut dan selanjutnya dilakukan upaya-upaya dengan cara saksi Muhamad Nanang Zakaria alias Banteng bin M. Yasin menghubungi terdakwa melalui komunikasi handphone.

Kemudian dalam persidangan keterangan Nanang dan Rafiz membantah saksi anggota kepolisian yang menyatakan penangkapan terdakwa berkaitan dengan Nanang dan Razif. Pihak yang menyuruh Nanang dan Razif mengantarkan narkoba, yakni Sopian yang masuk ke dalam DPO.

Kemudian, Majelis Hakim menyebut telah memberikan waktu ke penuntut umum untuk menghadirkan barang bukti berupa ponsel terdakwa yang telah di kloning, namun tidak dimasukan ke dalam berkas perkara. “Selama proses persidangan Penuntut Umum dan juga saksi E tidak pernah dapat mengajukan bukti percakapan yang dimaksud,” katanya.

Kemudian, karena pada saat proses persidangan disebutkan bahwa penangkapan Sulton karena diduga terlibat dalam percobaan atau permufakatan jahat, didasarkan adanya percakapan komunikasi melalui handphone. Maka seharusnya bukti tersebut dihadirkan oleh Penuntut Umum, untuk membuktikan keterlibatan pelaku lainnya yakni M. Nanang Zakaria dan Razif Hafiz serta diamankannya barang bukti berupa narkotika jenis sabu di PO Bus Putra Pelangi.
“Karena Penuntut Umum tidak pernah menghadirkan bukti percakapan yang dimaksud, dengan demikian maka Penuntut Umum tidak cukup bukti untuk dapat membuktikan keterkaitan dan keterlibatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika,” papar Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menuntut terdakwa Sulton dengan pidana mati. Atas vonis tersebut, Jaksa Roosman Yusa mengungkapkan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, dua kurir peredaran sabu 92 Kg, M. Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29), divonis mati pada sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang, pada Jumat 27 Mei 2022 lalu. Ketua Majelis Hakim Jhony Butar-Butar mengatakan, dua warga Jawa Timur tersebut, terbukti bersalah melanggar pasal memperhatikan, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar Jhony saat membacakan putusan seperti dilansir Sinar Lampung.

Putusan tersebut, ternyata lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana seumur hidup.
Atas vonis tersebut kedua terdakwa akan mengajukan banding. Perbuatan ketiganya bermula, dinana M. Sulton yang merupakan narapidana, diduga mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu, dalam jumlah besar, oleh seseorang berinisial J yang berstatus DPO.
Pada bulan Februari 2021, Sulton pun memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO), untuk mencari indekost. Kemudian Nanang dan S, diperintahkan mengambil sabu seberat sekitar 80 Kg di Tanjung Balai. Kemudian, sabu tersebut di kemas di indekost menjadi empat box.

Nanang dan S pun berangkat ke Bandar Lampung empat box berisi sabu tersebut dititipkan di Loket Bus Pelangi Putra. Narkoba itu pun dibawa Nanang ke Cilegon, Banten. Kemudian Nanang pergi ke taman Kota Cilegon membawa tiga box berisi sekitar 60 Kg sabu, untuk diberikan ke beberapa orang atas perintah M. Sulton. Atas upaya tersebut, Nanang diupah Rp600 juta oleh M. Sulton.
Sekitar bulan Maret 2021, Sulton memerintahkan Nanang ke Medan, Sumatera Utara. Nanang pun diperintahkan, oleh Sulton untuk mengambil empat karung berisi 60 Kg sabu, serta satu bungkus besar ekstasi. Semuanya kembali di kemas oleh Nanang, menjadi empat box.

Nanang pun membawa empat box tersebut Pul Bus Putra Pelangi, sedangkan ia mengendarai mobil Suzuki Swift seorang diri, menuju Bandar Lampung. Terdakwa Razif pun juga menuju Bandar Lampung.

Keduanya pun menyewa kosan di Rajabasa, setibanya di Lampung. M. Sulton memerintahkan Razif dan Nanang membawa puluhan Kg sabu ke Cilegon, maupun ke Surabaya, selama beberapa kali, sehingga barang tersebut berhasil diantarkan.
Pada awal September 2021, Nanang dan Razif kembali diperintah mengambil sabu ke Tanjungbalai, yakni enam karung berisi 92 Kg Sabu. Keduanya mengemas sabu tersebut ke dalam box dan disamarkan juga dengan semen.

Keduanya pun menuju Bandar Lampung, box berisi narkoba dititipkan via bus, dan mereka pun kembali mencari indekost. Ketika hendak mengambil 92 Kg sabu ke pull bus di Bandar Lampung, keduanya pun ditangkap Oleh Ditresnarkoba Polda Lampung. Tak berselang lama, Sulton pun ditangkap oleh Polda di LP Surabaya.
Sulton telah berhasil mengirimkan 140 Kg sabu ke pemesan, sedangkan upaya ketiganya mengedarkan 92 Kg sabu berhasil digagalkan. Perbuatan keduanya pun didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *