Bandar Lampung – Law Firm Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman & Rekan mensikapi polemik guru di Bandar Lampung.
Kantor Law Firm Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman & Rekan yang merupakan satu di antara Kantor Hukum yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Guru siap mendampingi dan mengadvokasi hak-hak para Guru yang diduga selama ini diduga tidak dipenuhi oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Idealnya, Pemkot Bandar Lampung harus melihat kemampuan keuangan dalam memenuhi kebutuhan jabatan dalam satuan kerja agar tidak menjadi persoalan yang serupa dengan Guru PPPK tersebut. Pemkot juga harus berani bersikap atas keputusan lembaga penyelenggara di atasnya termasuk penyempurnaan atau perubahan SK Kemendagri terhadap komposisi jabatan atau jumlah karena mungkin adanya usulan yang sebelumnya dengan posisi bahwa saat usulan diusulkan kondisi keuangan Pemkot masih stabil dan memungkinkan untuk itu,” kata Gindha Ansori Wayka, Minggu (5/6).
Kedepan kata dia, sebagai saran Pemkot Bandar Lampung harus berani terbuka ke masyarakat Bandar Lampung terutama yang bekerja bergantung dengan kondisi keuangan Pemkot Bandar Lampung, jangan sampai ada masalah dulu baru ditindaklanjuti seharusnya Pemkot bicara jujur bahwa kondisi keuangan Pemkot.
“Tidak sedang baik-baik saja, sehingga tidak menjadi polemik terlebih dahulu baru diselesaikan,” imbuhnya.
Pengacara mud ini memaparkan, mencermati dari kejadian di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, sekarang di dinas Pendidikan, mungkin ke depan Satuan Pamong Praja dan perangkat Rukun tetangga yang akan bergerak untuk menuntut haknya, maka perlu keterbukaan kalau kondisi keuangan di Bandar Lampung dalam kondisi Defisit sehingga publik memahami ini sebagai suatu kondisi force majeure bukan ada kesengajaan untuk mengibiri hak mereka.
“Oleh karenanya perlu kejujuran dan keterbukaan terutama dari Sang Walikota (Eva Diana) tentang kondisi Kota Bandar Lampung di bawah pimpinannya,” ungkapnya.
Diketahui, sejumlah Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kota Bandar Lampung keluhkan Surat Keputusan (SK) kota Bandar Lampung dengan menyambangi DPRD kota Bandar Lampung.
Ketua komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bandarlampung Rizaldi Adrian mengatakan, bahwa pihaknya bersama anggota DPRD lainnya siap meneruskan aspirasi para Guru P3K.
“Kami sebagai wakil rakyat InsyaAllah bakal perjuangkan hak – gak para Guru, karena saya pahami bagaimana pun itu adalah hak mereka yang harus diberikan , ” kata Rizaldi.
Untuk itu, kata dia, guru ini merupakan garda terdepan dalam pendidikan, maka dari itu dirinya akan melanjutkan pembicaraan ini ke dinas pendidikan kota Bandar Lampung.
“Sebetulnya persoalan ini sudah lama, tapi memang kami sudah melakukan pembicaraan kepada pihak – pihak terkait dan memang akan ditindak lanjuti dan kedepan kami akan bicarakan kepada dinas pendidikan kota Bandar Lampung, ungkapny” ungkapnya
Sementara , salah satu Guru P3K yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, jika dirinya pernah merasakan kesulitan ekonomi, mengajar tanpa digaji.
“Saat ini saya rasakan sendiri, saya tidak digaji dari kepala sekolah saya karena saya keterima P3K, saya di non jobkan tapi saya tetap harus datang kesekolah seperti kerja Romusha ucapnya,” ucapnya.
Ia berharap, persoalan ini dapat ditangani oleh wakil rakyat dengan cepat sebagai penyambung lidah para rakyat.
“Semoga Dewan yang terhormat ini dapat menyelesaikan persoalan ini dengan cepat, hingga tidak berlarut – larut,” tandasnya. (Red)
