Dugaan Korupsi Duit KONI Lampung Rp29 M Jadi Atensi KPK

Sudah lebih dari tiga bulan, Kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung belum mengumumkan siapa tersangka dalam pekara dugaan korupsi KONI Lampung tahun anggaran 2020, dengan nilai angggaran Rp29 miliar, yang sudah naik ke tahap penyidikan umum.

Diketahui, Kejati Lampung belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka, sejak dimumkan ke tahap penyidikan 12 Januari 2022 lalu.

Bahkan, Kejati Lampung masih terus memeriksa sejumlah saksi, dari unsur Binpres (bina prestasi) KONI, kemudian cabang olahraga (cabor), pengurus KONI Lampung, hingga pihak ketiga, sehingga membuat KPK turun tangan juga melakukan supervisi soal kasus tersebut ke Lampung.

Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Yudhiawan mengakui kegiatan supervisi ke Lampung, di antaranya ke DPRD Lampung, Pemprov Lampung Pemkab dan Pemkot selain itu juga ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Yudhiawan juga menyebutkan, terkait perkembangan dari kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung, yang tengah ditangani oleh Kejati Lampung, pihaknya juga sudah mendengar dan saat ini di tangani Kejati Lampung.

“(Terkait KONI Lampung) kami sudah dengar itu, dan itu sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung dan kebetulan tim kami juga masih ada di sana,” ungkap Yudhiawan saat melakukan supervisi ke DPRD Lampung, Rabu (27/4/2022).

Untuk diketahui, sebelumnya Puluhan saksi telah diperiksa Kejati Lampung. Di antaranya yang kembali diperiksa Kejati pada Rabu (27/4/2022), yakni Wakil Ketua Umum II, Frans Nurseto.

Soal perkembangan terbaru dari kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 tersebut, Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang tiga di antaranya merupakan bagian dari bidang Pembinaan Prestasi.

Hal itu dibeberkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana melalui siaran pers singkatnya, terkait nama-nama yang telah menjalani pemeriksaan Tim Penyidik di hari ini.

“FN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Wakil Ketua Umum II Bidang Pembinaan Prestasi, selanjutnya ada SHM selaku tenaga fungsional pelatih, serta SWRL dan BS selaku anggota Bidang Pembinaan Prestasi KONI Provinsi Lampung,” ucap Made, melalui siaran persnya, Rabu (27/4/2022).

Menurut Made, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

“Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah, tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Made.

Sementara diketahui terhadap Frans Nurseto sendiri, Tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali yang dilaksanakan sejak November 2021 lalu.

Dan di pemeriksaan sebelumnya pada Senin (25/4/2022), Kejati turut melakukan pemanggilan terhadap 6 orang untuk dimintai keterangannya diantaranya SBO selaku Sekretaris KONI, LAA selaku Bendahara Umum.

Selanjutnya seorang berinisial YF selaku Staff Pembantu Bendahara KONI, EA selaku Pembantu Bendahara, AJ selaku Wakil Ketua Umum II KONI dan NAT selaku staff Sekretariat KONI Provinsi Lampung.

Sebelumnya juga yang sudah diperiksa Kejati Lampung diantaranya IR, Ketua Cabang Olahraga Angkat Besi Lampung, dan RM Anggota Diklat Pengurus KONI Provinsi Lampung. Sehari sebelumnya,pada 28 Maret 2022, satu saksi diperiksa yakni CK, dari pihak Binpres KONI Lampung.

“Masih pemerikaaan saksi. Hari ini dua, penyidik masih terus memeriksa saksi, guna mencari fakta hukum, dan pendalaman terkait program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan,” ujar Kasipenkum Kejati Lampung Made, melalui telepon, Selasa (29/3/2022).

Selain memeriksa para saksi, Kejati Lampung juga tengah melakukan penghitungan kerugian secara internal. Nantinya, jika sudah membuahkan hasil akan dikombinasikan dengan audit kerugian negara dari lembaga resmi.

“Penghitungan internal masih proses, perhitungan kerugian via BPKP Lampung atau BPK RI, masih direncanakan,” tegasnya. (*)

Topik Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *