Pemkab Pesawaran Imbau Masyarakat Migrasi TV Analog ke TV Digital

Pesawaran- Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Lampung melalui Diskominfo menghimbau masyarakat segera migrasikan TV analog ke siaran TV digital dengan menggunakan sebuah alat Set Top Box (STB) sebelum tanggal 30 April 2022.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Jayadi Yasa menjelaskan, dengan waktu tujuh (7) hari lagi dan masyarakat yang masih menggunakan TV Analog untuk segera menyesuaikan dengan membeli secara mandiri alat yang bernama Set Top Box (STB).

” Alat ini digunakan untuk merubah sinyal analog menjadi sinyal digital dengan gambar dan suara yang ditampilkan di TV Analog. Hal ini dikhawatirkan ketika nanti siaran TV Analog diberhentikan secara total di tanggal 30 April 2022,” ujar Jayadi Yasa dilansir lampung1.com, Sabtu (23/04/2022).

Menurutnya, dilakukannya itu, selain menjaga ketersediaan Set Top Box (STB) di toko-toko atau di lapangan, juga masyarakat tidak lagi terdapat kesulitan mencari siaran yang sudah beralih ke digital pada tanggal 30 April 2022.

” Mengingat, saat ini siaran TV di Kabupaten Pesawaran masih Analog tentu akan berubah menjadi siaran TV Digital. Jadi, jangan menunggu lagi sampai siaran televisi (TV) Analog diberhentikan sampai tanggal 30 April 2022,” jelas Jayadi.

Untuk itu sambung Jayadi berharap masyarakat sudah dimulai migrasikan ke TV Digital karena di Kabupaten Pesawaran akan melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV Analog.

” Hal ini sesuai Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” kata dia lagi.

Meski demikian, tambah Jayadi, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait migrasi tersebut kepada para camat, kepala desa, dan lembaga desa.

“Juga, sebelumnya melalui media sosial, media cetak, dan media online untuk kesiapan masyarakat menghadapi perubahan siaran dari TV Analog ke TV Digital,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *