Elemen Laporkan Proyek DAK Lampung Timur ke Kejagung dan KPK

Jakarta – Tepat di tanggal 2 Februari (2/2) tahun 2022, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Cinta Lampung Timur (LSM Genta Lamtim) membawa kelengkapan berkas dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.

Beberapa waktu sebelumnya Genta telah melaporkan Paket Pekerjaan Infrastruktur Lampung Timur dari Dana DAK Tahun Anggaran 2021 ke KPK dan Kejaksaan Agung melalui via Pos, setelah melengkapi berkas indikasi korupsi dan mark up Genta mendatangi langsung lembaga anti korupsi tersebut.
“Sebelumnya kami telah mengirimkan surat laporan kepada KPK dan Kejagung, agar memeriksa pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran DAK Tahun 2021, karena dari hasil investigasi Tim proyek itu sangat tampak dan jelas gagal konstruksi. Faktanya tak dapat bertahan,” ujar Ketua Genta Lampung Timur, Fauzi Ahmad Rabu (2/02/22).
Menurutnya, surat pertama telah direspon baik dari lembaga antirasuah tersebut, bahkan tambahnya, lembaga yang ditakuti para koruptor itu memberikan arahan.
“Surat kita sangat direspon, bahkan kita diminta apa saja data-data yang harus dilengkapi. Karena itu, hari ini (Rabu) kami datang dan mengantarkan langsung data-data yang dibutuhkan,” tambah Fauzi.
Selain menyampaikan berkas laporan dugaan korupsi DAK 2021 pada KPK, Genta juga memberikan berkas bukti-bukti itu kepada Kejagung RI.
“Di Kejagung kami diterima oleh Jaksa Muda Ulie yang saat itu sedang piket,” katanya.(FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *