Bandar Lampung – Biro Pengadaan Barang dan Jasa Lampung menegaskan pembatalan paket proyek Penyediaan Makan dan Minum Peserta dan Panitia PKA, PKP dan LATSAR, senilai Rp2,4 miliar tahun anggaran 2021 untuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung sudah sesuai aturan.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Lampung, Slamet Riyadi didampingi panitia lelang mengatakan,
ada 19 rekanan yang mendaftar tender, tersebut, tapi yang memasukkan penawaran hanya dua perusahaan (rekanan).
Ia memaparkan, ada tahapan-tahapan yang dilalui saat proses lelang online, rekanan juga bisa bertanya atau jika ada keluhan melalui tahap demi tahap sampai pembukaan dokumen penawaran.
“Kami juga evaluasi administrasi, kualifikasi dan teknis, memang benar salah satu rekanan yang memasukkan penawaran harga di bawah harga, setelah kita evaluasi keduanya tidak memenuhi syarat, jadi kita tenderkan ulang,” kata Slamet, Rabu 5 Mei 2021.
Ia mengatakan, para rekanan di proyek ini tidak ada salah satupun rekanan yang memasukkan metode, rekanan itu harus menunjukkan pengalaman yang pernah dikerjakan melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) atau pengguna anggaran (PA).
“Namun mereka yang mengklaim pernah mengerjakan pekerjaan, itu yang menggugurkan mereka,” ucapnya.
Pun, selama lima hari masa sanggah tidah ada yang menyanggah, artinya secara hukum dianggap setuju dilakukan tender ulang. Dimungkinkan kata dia, rekanan kurang membaca dengan cermat tentang pembatalan pemenang proyek, padahal ada semua persyaratan apa yang harus disiapkan.
“Kalo tidak memenuhi itu ya apa boleh buat (digugurkan, tender ulang),” ucapnya.
Diketahui, DPP LSM Cakra Indonesia, sebagai lembaga yang konsen terhadap jalannya pemerintahan yang bersih dan profesional menyoal pembatalan paket proyek Penyediaan Makan dan Minum Peserta dan Panitia PKA, PKP dan LATSAR, senilai Rp2,4 miliar tahun anggaran 2021 untuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung.
Fauzi Malanda RdB, pendiri LSM Cakra Indonesia mengaku merasa terpanggil dengan adanya pembatalan tender tersebut.
Kata dia, bukankah tahapan sejak pengumuman sampai dengan penentuan pe-rangking-an dan diikuti 19 perusahaan. Dalam rekapitulasi telah didapat oleh panitia dua perusahaan yang memenuhi peringkat ranking.
“Satu dan dua di antara ranking 1 adalah perusahaan Dian Anugrah,
sedangkan 17 perusahaan lain tidak ada penawaran dalam pe-rangking-an tersebut,” paparnya, Selasa 4 Mei 2021.
Fauzi mengajak semua komponen LSM untuk ikut mengawasi proyek ini, pun,
dilakukan pengawasan terhadap jalannya, pelaksanaan, pelelangan dan pengadaan proyek ini semua pihak.
“Agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan. Hentikan Provinsi Lampung dari citra buruk yang setiap tahunnya tersangkut masalah hukum baik yang diamankan KPK, kejaksaan dan kepolisian. Kami minta kepada Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Lampung bekerja lebih profesional serta transparan dalam mengambil keputusan. Salah satu contoh apa yang menjadi alasan pembatalan sekalipun dikatakan tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran,” urainya. (Red)
