Maju Pilkada, Dua Anggota DPRD Lampung Timur Diberhentikan

Lampung Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menggelar paripurna pemberhentian dua orang wakil rakyat.

Keduanya, adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Timur, Yusran Amirullah
dan Sudibiyo dari Fraksi Partai NasDem.

Keduanya diberhentikan melalui sidang paripurna DPRD Jumat (11/09/20) setelah terdaftar sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur periode 2020-2024.
Diketahui Yusran Amirullah dari Fraksi Partai NasDem diberhentikan dari Wakil Ketua DPRD. Sementara Sudibyo Anggota DPRD dari fraksi Partai Golkar.

Keduanya akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) disampaikan melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Timur, Ali Johan Arif.

Ketua DPRD menyampaikan, itu menindaklanjuti usulan pemberhentian dari keduanya, Yusran Amirullah atas permohonan DPD NasDem Lamtim dan usulan pemberhentian Sudibyo atas permohonan dari DPD Golkar Lampung Timur.

Setelah melalui proses, usulan pemberhentian dua anggota dewan tersebut telah diputuskan melalui paripurna, dan surat putusan tersebut akan diteruskan ke Gubernur Lampung melalui Bupati Lampung Timur.

“Selanjutnya kita akan menunggu surat pemberhentian dari kedua partai, NasDem dan Golkar, sampai pada usulan nama pengganti antar waktu (PAW) jeduanya, prosesnya, partai juga harus melakukan langkah untuk kordinasi dengan KPU, agar mendapat surat putusan pelaksanaan PAW, setelah surat putusan dari KPU kita terima baru kita akan melakukan paripurna PAW,” ujar Ali Johan Arif. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *