Bank Lampung Diduga Abaikan Somasi Hipni yang Menang Kasasi MA

Bandar Lampung – Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung belum menyikapi tuntutan ganti rugi mantan anggota DPRD Pesawaran dari Hipni Idris, yang menang Kasasi Mahkamah Agung (MA), atas perkara tipikor yang dituduhkan kepadanya, dan dinyatakan bebas dan tidak bersalah.

Pihak Bank Lampung sendiri mengatakan, masih akan berkoordinasi dengan sesama internal Bank Lampung, sebelum menyampaikan pernyataan resminya. “Belum bisa komen dulu, masih kita telaah apa yang mau disampaikan,” kata Divisi Humas PT. BPD Lampung Pusat, Edo Lazuardi, Selasa 7 Juli 2020, dilangsir RMOL Lampung.

Edo menjelaskan, saat ini dirinya masih akan terus berkoordinasi dengan Divis Hukum PT. Bank Lampung pusat untuk menyikapi permasalahan yang menyangkut lembaga keuangan daerah tersebut. “Nanti kita liat, saya gak bisa bicara terlalu jauh, coba nanti kita telaah dulu, saya belum bisa memberikan statement yang resmi dulu, masih akan koordinasi dengan bagian hukum kami. Jadi biar statement yang keluar dari saya gak sembarangan,” kata dia.

Namun pada intinya, Edo mengungkapkan pihak Bank Lampung akan tetap mematuhi dan mengindahkan segala keputusan hukum yang berlaku. “Pada intinya Bank Lampung lembaga yang taat hukum, kita pasti akan patuhi segala keputusan hukum, ketika memang ada ranah hukum nantinya,” pungkas dia..

Dua Kali Somasi

Sebelumnya, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Hipni Idris, akan melaporkan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan juga Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang.

Hal tersebut menyusul setelah tidak digubrisnya somasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh dirinya kepada Bank Lampung atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh bank milik pemerintah daerah tersebut. “Ya saya sudah berkoordinasi dengan penasehat hukum saya, kami sudah putuskan besok perkara ini akan secara resmi saya laporkan ke pihak berwajib,” kata Hipni Selasa 30 Juni 2020, lalu.

Hipmi mengatakan ada beberapa persoalan yang nantinya akan menjadi pokok laporan kepada Polda Lampung dan juga Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang. Permasalah tersebut terkait dengan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Bank Lampung ketika melaporkan dirinya atas dugaan tipikor uang Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada saat dirinya masih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran pada 2017 silam.

“Pidananya akan saya laporkan ke Polda Lampung, perdatanya ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang tentang pendapat dan kesaksian palsu dari karyawan dan pimpinan Bank Lampung ketika menjadi saksi di persidangan terkait perkara tipikor saya,” jelas Hipni.

Hipmi mengungkapkan, sebelumnya dirinya dan juga penasehat hukumnya terlebih dahulu telah memberikan dua kali somasi kepada Bank Lampung. Hanya saja, somasi yang dilayangkan tersebut tidak mendapatkan jawaban sama sekali.

“Saya sudah dua kali kasih somasi, pertama pada tanggal 9 Juni 2020, kedua tanggal 23 Juni (2020-red) tapi saya sama sekali tidak mendapatkan jawaban atas somasi saya, akhirnya ya sudah kami putuskan untuk segera membuat laporan secara resmi,” kata dia.

Tuduhan Kredit Fiktif

Diketahui, kasus Hipni Idris berawal dari permasalahan kredit fiktif KUR Pesawaran tahun 2014. Dalam dakwaannya, Hipni didakwa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke Bank Lampung cabang pembantu Antasari.

Sebelumnya pada tahun 2013 Hipni telah terlebih dahulu menerima pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) mencapai Rp250 juta. Setelah melunasi cicilan KMK, Hipni kembali mengajukan KUR ditahun 2014.

Jaksa mengatakan, pinjaman KUR yang diajukan oleh Hipni diterima Satria Permadi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Lampung Antasari. Ada 15 penerima KUR modal kerja termasuk Hipni Idris. Modal yang diajukan berdasarkan plafon dana yang dikucurkan sebesar Rp2,7 miliar.

Dana itu berdasarkan hasil analisa Hipni yang saat itu sebagai Kepala Penyelia Pemasaran Bank Lampung Antasari. Beberapa nama yang diajukan sebagai penerima KUR yang merupakan warga Punduh Pidada, Pesawaran tidak sesuai prosedur.

“Dengan proses yang tidak sesuai prosedur pengajuan antara lain Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) fiktif, tidak melakukan peninjauan dilapangan, tidak dilakukan Sistem Informasi Debitur (SID) dan analisa kredit dengan benar serta tidak dilakukan rapat kredit komite,” jelas Jaksa Penuntut Umum Sri Aprilinda Dani. Hingga mengakibatkan kredit macet yang merugikan keuangan negara Rp1,3 miliar dari 11 debitur itu.

Menang Kasasi

Diketahui Hipni Idris berhasil memenangkan Kasasi Mahkamah Agung, atas perkara tipikor yang dituduhkan kepadanya. Kasasi tersebut dikabulkan setelah adanya perlawanan secara hukum dari dirinya pasca ditetapkan bersalah oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Berdasarkan kasasi tersebut, Hipni secara sah terbukti tidak bersalah atas segala tuntutan yang sebelumnya disangkakan kepadanya. Berdasarkan hasil itu juga, Hipni merasa telah dirugikan secara meteril dan juga immaterial sehingga menuntut ganti rugi kepada PT. BPD Bank Lampung.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Hipni Idris dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Penasehat hukumnya Tahura Malaganu mengatakan, MA sudah mengeluarkan putusan pada 13 Maret lalu, dimana kliennya tidak terbukti bersalah, dan resmi bebas. Setelah ini pihaknya akan melakukan upaya hukum kepada Kejati, dimana tuntutannya tidak terbukti. Dengan adanya keputusan MA tersebut, Tahura Malaganu menuturkan pihaknya akan segera melakukan upaya hukum terhadap beberapa pihak.

“Kami sudah menyiapkan segala sesuatunya, dimana kami bakal melakukan upaya hukum kepada Instansi Kejaksaan, selain itu kita juga bakal mensomasi Bank Lampung dan menuntut secara perdata Bank Lampung dan Pidana kepada para saksi yang telah memberikan keterangan palsu,” jelas dia dalam pers rilis yang digelar Hipni Idris di Rumah Makan Kayu, Kamis 19 Maret 2020.

Dikatakan dia, dalam proses persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang beberapa waktu lalu, banyak kejanggalan, dimana dia ahli yang dihadirkan yakni ahli Pidana dan per-Bankan penyataannya tidak menjadi pertimbangan hakim.

“Putusan di PN Tanjungkarang tak menghiraukan dia saksi ahli, dimana perbuatan klien saya tidak masuk dalam ranah Pidana namun perdata, menurut ahli Pidana, sedangkan menurut ahli per-Bankan itu bukan masuk dalam undang- undang Tipikor, tetapi undang- undang per-Bankan,” kata dia.

Dilanjutkannya, usai putusan PN Tanjungkarang pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang namun hasilnya sama, dimana PT Tanjungkarang menguatkan putusan PN Tanjungkarang, lalu ia mengajukan kasasi ke MA sebagai upaya hukum.

“Alhasil kami mendapat jawaban, dan apa yang kami perjuangankan membuahkan hasil, dimana keadilan masih ada di Negara kita. Dan MA tidak tutup mata atas dalam memberi keadilan, kami sangat bersyukur dengan adanya putusan MA ini,” ujarnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *