Diduga Korupsi Bansos Covid-19 Rp9,8 M, Biro Kesra Lampung Dilaporkan ke Kejati

Bandar Lampung – Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung melaporkan kasus dugaan penyimpangan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Rp9.8 miliar di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemda Provinsi Lampung.

Laporan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan diterima petugas pelayanan Terpadu satu pintu (PTSP). Selasa 30 Juni 2020.

“Laporan tertulis sudah kami terima, dan prosedurnya Kejaksaan Tinggi Lampung akan menindak lanjuti perkara laporan tersebut selama 7 sampai 10 hari sejak surat laporan diterima,” kata petugas layanan satu pintu Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa 30 Juni 2020.

Dewan Direktur Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung Ashari Hermansyah, mendesak Kajati segera melakukan pemeriksaan kepada KPA, PPK, PPTK dan Penyedia Jasa (Rekanan) pendistribusian paket sembako Covid 19. “Ya kami laporkan dugaan korupsi alokasi pendistribusian paket sembako penanganan covid-19 Provinsi Lampung yang dikelola Biro Kesra Pemprov Lampung, yang bersumber dari anggaran tak terduga APBD 2020, dengan nilai Rp9,8 milar,” kata Ashari, seperti dilansir sinarlampung.co.

Menurut Ashari Hermansyah, dari anggaran tersebut baru terealisasi sebesar 50 % atau dengan anggaran sebesar Rp4,9 Milyar dan atau sejumlah paket sembako sebanyak 49.000 paket sembako. Terdapat Rincian sataun paket sembako sebesar 100.000 per paket sembako yang terdiri dari ; Beras bermerk kepala cap kembang Ramos Setra sebanyak 5 kg dengan kisaran harga Rp.9.775 / kg, total Rp.48.875.

Sementara harga beras tersebut dengan jenis yang sama kisaran 9.000 /kg terdapat selisih dana kisaran sebesar Rp.3.875. Minyak Goreng 1 liter merk fortune senilai Rp.11.000 , Gula Pasir 1 Kg merk PSMI senilai Rp.17.975, Teh kotak Merk sari wangi senilai Rp.5.800, Kecap botol senilai Rp.7.100 dan Packing plastik senilai Rp.9.250, sementara kisaran harga dipasaran nilainya bisa mencapai 6 ribu sampai 10 ribu.

Ashari mengatakan benar secara administratif Kepala Biro Kesra sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran telah menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memilih secara langsung Rekanan penyedia jasa yaitu CV BINTANG TEKNIK Dan CV PASKAL, sebagai pendistribusian Paket sembako. “Namun berdasarkan analisa kami, telah menemukan Dugaan Perbuatan manipulasi harga persatuan item-item sembako tersebut (Mark Up) harga,” katanya.

Selanjutnya Pihak PPK yang telah menunjuk pihak penyedia jasa atau rekanan, diduga mengatur permainan harga yang terindikasi di mark up harga, “Apakah kewajaran harga yang ditawarkan oleh penyedia jasa yang sudah terlaksana sesuai?,” katanya.

Pihaknya mensinyalir dan menduga bahwa penunjukan penyedia jasa pendistribusian paket sembako covid 19 yang telah mengajukan kewajaran harga tidak melalui mekanisme yang benar, seperti apakah referensi penunjukan penyedia Jasa tersebut. “Apakah pihak penyedia jasa (rekanan) memiliki pengalaman dan kemampuan pada penyediaan paket tersebut,” katanya.

Ashari menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran LKPP nomor 3 tahun 2020, tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (covid 19), huruf E , pasal 3 ayat (B) butir 1 PPK menerbitkan surat pesanan yang disetujui oleh penyedia, butir 2 meminta penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang.

Lalu butir 3 melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima, pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah barang diterima. “Dengan demikian antara Pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama-sama pihak penyedia jasa (Rekanan) telah mengikat rangkaian Hukum dalam bentuk Perjanjian,” Jelas Ashari.

Dia menambahkan sebelumnya MTM Lampung sempat dua kali menyampaikan surat melalui surat bernomor : DIR.040 /MTM-BDL/ VI /2020 tertanggal 20 Juni 2020 dan nomor surat DIR.042 /MTM-BDL/ VI /2020, tertanggal 26 Juni 2020, perihal permintaan klarifikasi dugaan mark-up pengadaan paket sembako. Namun Biro Kesra Provinsi Lampung mengabaikan.

“Karena itu, MTM Lampung mendesak kepada Kajati Lampung untuk melakukan Pemeriksaan kepada Kepala Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Provinsi lampung, PPK, PPTK dan Pihak Penyedia jasa terhadap Dugaan Manipulasi dan Mark Up harga yang merugikan Keuangan Negara dalam hal ini keuangan Daerah provinsi lampung,” katanya.

Jika akhirnya berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut terdapat dugaan kerugian Negara, maka pihaknya menekankan, supaya permasalahan ini dibawa ke pengadilan dan diberikan tuntutan serta hukuman yang setimpal, “Meskipun nantinya hasil audit BPKP dan APIP ditemukan unsur-unsur kerugian Negara yang notabenenya mengembalikan kelebihan harga. Namun pihaknya menginginkan persoalan tersebut tetap diproses secara hukum, demi kewibawaan supremasi Hukum di provinsi Lampung,” katanya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *