Oknum Polisi Polsek Negara Batin Dilaporkan ke Propam Polda Lampung

Bandarlampung – Pengacara Lampung, Gindha Ansori Wayka menyikapi kinerja oknum Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Ia mengatakan, implementasi hukum dalam sistem penegakan hukum terutama oleh aparat penegak hukum masih ada celah dugaan pelanggaran hukumnya terutama dalam hal perkara pidana (Kepolisian).

Kata dia, meskipun sudah ada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian negera Republik Indonesia Nomor: 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

“Bukti nyata bahwa meskipun sudah ada aturannya dalam melayani hak hukum masyarakat akan tetapi oleh oknum kadang diterabas, sehingga menyebabkan hukum menjadi cedera karena melukai rasa keadilan masyarakat. Sehingga kinerjanya tidak sesuai dengan aturan, maka Klien Kami melaporkan ke Yanduan Polda Lampung”, ujar Gindha Ansori Wayka dalam siaran Persnya, Selasa, 30/06/2020.

Adapun kronologis kejadiannya, pada hari selasa tanggal 9 bulan Juni 2020 pada pukul 15.00, Klien Kami yang bernama Giran Warga Purwa Agung Way Kanan saat berkunjung ke rumah bibinya, ditelepon oleh seorang polisi untuk pulang ke rumah. Sesampai di rumah, sudah menunggu empat orang polisi di antaranya berinisial AW selaku Kanit pada Kepolisian Sektor (Polsek) Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

“Dengan dalih ada laporan di Polsek, Klien Kami dibawa ke Polsek meskipun sudah dijelaskan duduk persoalannya, malah Klien kami dibentak sama oknum polisi tersebut dan dipaksa untuk masuk ke mobil berwarna merah hati, di dalam mobil tersebut sudah ada orang yang katanya melaporkan Klien Kami yakni berinisal J dan E,” papar Gindha.

Setelah sampai di Polsek, korban diminta keterangan bahwa telah menggelapkan uang, setelah selesai diperiksa korban tidak diperkenankan pulang ke rumah dan hal ini berlangsung selama 7 yakni sejak tanggal 9-16 Juni 2020.

“Delama 7 hari tidak diperkenankan pulang ke rumah, dan keluarga di rumah pun tidak diberi surat pemberitahuan penangkapan dan surat perintah penahanan sebagaimana KUHAP dan Perkap Kapolri di atas, korban baru bisa pulang karena istri korban koordinasi dengan Polda Lampung,” tegas Advokat muda ini.

Lebih lanjut, Pendiri Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA) didampingi oleh Rekan advokat yang lain yakni Thamaroni Usman, Deswita Apriyani dan Iskandar mengatakan bahwa selaku aparat yang berslogan “siap melayani dan mengayomi masyarakat” hendaknya bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Dalam hal penyelidikan dan penyidikan tindak pidana harus bersandar dengan aturan hukum, tidak diperkenankan penegak hukum melakukan hal di luar mekanisme yang diatur dalam KUHAP dan Perkap Kapolri karena akan berdampak pelanggaran hak asasi manusia, jangan karena menggangap masyarakat itu tidak berpendidikan dan sepertinya bisa dibohongi lantas kita sebagai penegak hukum harus semena-mena dengan mereka,” pungkas Praktisi dan Akademisi perguruan tinggi swasta ternama di Bandar Lampung ini.

Atas insiden ini pihaknya melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam Polda Lampung.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *