Komisi 1 DPRD Lampung Timur Kaji Sisi Hukum Hasil Hearing Dinas PUPR

Lampung Timur – Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi III dan Dinas PUPR Lampung Timur beberapa waktu lalu, setidaknya ada dua poin yang ternyata menarik perhatian dari DPRD setempat.

Koordinator Komisi I DPRD Lampung Timur, Akmal Fatoni yang juga menilai adanya suspek hukum yang didapat dari hasil hearing Komisi III beberapa waktu lalu.

Di antaranya, para pihak ketiga atau penyedia selaku pemenang lelang harus melampirkan surat pernyataan “tidak akan menuntut apabila ada penundaan pembayaran, bersama dengan berkas kontrak.

Kedua adalah, indikasi mengindahkan instruksi Presiden atau edaran Menteri, agar Pemerintah Daerah memangkas anggaran fisik maksimal 50 persen.
Faktanya, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur tetap lakukan lelang di tengah-tengah pandemi Covid-19 sebesar Rp240 miliar.
Menurut Akmal, kedua poin tersebut perlu dikaji secara matang melalui Komisi I sesuai dengan bidangnya hukum.

“Jika kita lihat dari hasil dan penjelasan Dinas PU saat hearing itu, jelas menguatkan keragu-raguan, soal ketersediaan anggaran, itulah yang justru menjadi pertanyaan besar bagi kami, kenapa harus dipaksakan lelang, karena dalam Perpres itu sudah jelas diatur,” tegas politisi PKB itu, Senin 22 Juni 2020.

Wakil Ketua 1 DPRD Lampung Timur ini berujar, pada pasal 52 ayat 2 dalam Perpres jelas disebutkan, PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia apabila belum ada ketersediaan dana atau anggaran belanja tidak cukup tersedia.

Waktu bersamaan, Amir Faisol Ketua Ormas Laskar Merah Putih Lampung Timur menguatkan pernyataan anggota legislatif, tersebut.
Menurut dia, apa yang telah dilakukan penyelenggara anggaran melalui dinas PU membuktikan adanya indikasi permainan dalam pelaksanaan lelang.

“Kalau seperti itu faktanya, tentu kuat indikasi permainan, di antaranya, dalam kontrak disertakan surat pernyataan pemenang lelang, dan lelang ditengah pandemi Covid-19, itu sangat nampak dipaksakan, karenanya kami dari kalangan masyarakat mendukung penuh langkah kawan-kawan legislatif untuk menindak lanjuti hal itu,” tegas Amir Faisol. (FR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *