Lampung Timur – Dugaan pelanggaran lelang di Kabupaten Lampung Timur mulai disidik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia wilayah II. Pemanggilan dan pemeriksaan dijadwalkan akan digelar Jumat (5/06/20) besok.
Hal itu tertuang dalam surat panggilan KKPU nomor 32/WIL II/P/V/20 yang ditanda tangani tim penyelidi KPPU Wahyu Bekti Anggoro.
Surat panggilan tersebut menindak lanjuti laporan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Lampung Timur, atas dugaan pelanggaran dalam proses lelang/tender paket proyek senilai 18 Milyar dilingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2020.
Karenanya surat panggilan KPPU nomor 32 itu ditujukan kepada Direktur Utama PT Djuri Teknik, agar mengikuti sidang pada jumat 05/06/20 pukul 13:WIB, untuk didengarkan keteranganya sebagai saksi atas adanya dugaan pelanggaran lelang tersebut
Ketua HIPMI Lampung Timur, Aprianando Sanjaya, kepada awak nedia membenarkan perihal surat panggilan tim penyidik KPPU terhadap direktur utama PT Djuri Teknik agar memberikan keterangan dalam proses sidang melalui aplikasi online atau konfrensi vidio.
Sebagaimana telah dirilis sebelumnya,
PT.Djuri Teknik mengikuti tender Paket Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Dalam Kota Sukadana (R.001), yang kemudian Pokja Konstruksi II UKPBJ Kabupaten Lampung Timur telah menetapkan pemenang PT.PAROSAI sebagai pemenang, dengan nilai penawaran Rp.17.603.267.420,59.
Bahwa dalam pelaksanaan tender tersebut di duga Pokja II UKPBJ Lampung Timur telah bertindak menyalahi prosedur dan terindikasi kuat melakukan persekongkolan dalam tender.
Faktanya, paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Dalam Kota Sukadana (R.001) dimenangkan oleh PT.PAROSAI dengan nilai penawaran Rp.17.603.267.420,59.
“Jauh lebih tinggi dari penawaran PT Djuri Teknik, bukan hanya itu, perusahaan pemenang tersebut telah nyata-nyata masuk dalam kategori daftar hitam,” kata dia, Kamis (4/06/20). (FR)