Bupati Lampung Timur pada Gubernur: PSBB untuk Zona Merah Covid-19

Lampung Timur – Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari mengusulkan kepada Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi agar menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Usulan iti bermula dari ditetapkannya Bandarlampung sebagai zona merah penyebaran virus Corona Covid-19.

Zaiful berujar, mengingat hampir rata-rata, pejabat maupun PNS/ASN, kabupaten dan di Pemprov Lampung hampir 90 persen adalah warga yang tinggal di Bandarlampung.

“Karena itu kami mengusulkan PSBB semoga didukung kabupaten lain, agar Bandarlampung diterapkan PSBB,” kata Zaiful Bokhari saat video conference dalam rangka koordinasi pengendalian dampak Covid-19 Kamis (30/04/20).

Kata dia, hal tersebut juga dimaksudkan agar para pejabat yang bertugas di luar daerah bisa tinggal di dalam daerah atau wilayah kerjanya.
“Khususnya Lampung Timur, karena aktivitas tiap pagi dan sore pulang, dikhawatirkan membawa virus corona,” tambahnya.

Zaiful juga menyampaikan rasa syukurnya yang hingga saat ini Kabupaten Lampung Timur masih dalam posisi zona aman (negatif corona).

“Kami laporkan bahwa sampai hari ini jumlah ODP di Lampung Timur berjumlah 29 orang, PDP 9 orang dan syukur Alhamdulillah belum ada yang positif COVID-19. Dua hari yang lalu kami beserta Forkopimda juga telah melakukan rapat bersama dengan MUI, NU, Muhammadiyah dan LDII terkait maklumat Kapolri untuk tidak melaksanakan Salat berjemaah di masjid khususnya Salat jumat dan Tarawih, Alhamdulillah juga mendapat respon yang positif dari 264 desa yang ada di Lampung Timur,” kata Zaiful.

Pernyataan itu juga didukung elemen masyarakat Lampung Timur.
Daiantaranya Aliansi Masyarakat Lampung Timur Bersatu melalui juru bicaranya, Maradoni pun tegas meminta pada Kepala Daerah Lampung Timur untuk menerapkan aturan dalam memutus mata rantai penyebaran corona virus Covid-19 di kabupaten itu.

“Mengingat para pejabat dan pegawai di Kabupaten Lampung Timur ini hampir 90 persen adalah warga Bandar Lampung, karenanya kami sebagai masyarakat meminta Bupati agar menerapkan aturan kepada warga Bandar Lampung yang dinas di Lampung Timur ini untuk diam dan tinggal di wilayah Lampung Timur, atau tidak usah masuk kerja sekalian (isolasi mandiri),” tegas Maradoni. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *