Bandarlampung – Kota Bandar Lampung dinyatakan sebagai zona merah virus corona setelah ada penularan melalui transmisi lokal.
Status zona merah itu diketahui dari situs web infeksiemerging.kemkes.go.id pada Selasa (28/4/2020) malam.
Pada bagian peta kondisi terkini, Kota Bandar Lampung ditandai dengan lingkaran merah.
Pada keterangan disebutkan status Kota Bandar Lampung menjadi zona merah, karena telah terjadi transmisi lokal.
Namun, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN membantah perubahan status menjadi zona merah ini.
“Zona merah dari mana? Belum. Insya Allah, tidak sampai ke sana (zona merah),” kata Herman HN seperti dilansir Kompas.com, Rabu (29/4/2020).
Herman HN mempertanyakan apa pertimbangan yang menyatakan Bandar Lampung menjadi zona merah.
“Yang berhubungan dengan pusat itu provinsi. Mungkin dari provinsi penjelasannya setengah-setengah,” kata Herman HN.
Kemudian, Herman HN juga membantah telah terjadi transmisi lokal yang menyebabkan status zona merah tersebut.
Menurut Herman HN, semua pasien positif di Bandar Lampung tertular ketika berada di wilayah lain.
“Sejauh ini, belum tercatat warga Bandar Lampung yang terjangkit dari warga lainnya. Semua tertular dari wilayah lain. Ini penjelasan yang mungkin setengah-setengah itu,” kata Herman HN.
Menurut Herman HN, pasien 02 yang meninggal dunia memiliki riwayat terjangkit saat berada di Yogyakarta, Jawa Tengah.
Kemudian, pasien 013 dan pasien 019 yang merupakan suami istri memiliki riwayat pernah pergi ke Italia.
Sementara itu, berdasarkan data di situs covid19.bandarlampungkota.go.id, terdapat 23 pasien terkonfirmasi positif corona yang tersebar di 11 kecamatan.
Rinciannya yaitu, 5 pasien di Kecamatan Langkapura; 4 pasien di Kecamatan Teluk Betung Timur; 3 pasien di Kecamatan Kedamaian; 2 pasien di Kecamatan Rajabasa dan 2 pasien di Kecamatan Sukarame.
Kemudian, masing-masing 1 pasien di Kecamatan Enggal, Tanjung Karang Pusat, Tanjung Karang Timur, Panjang dan Teluk Betung Selatan.
Kadis Kesehatan Provinsi Lampung Reihana membenarkan Kota Bandarlampung sudah zona merah pandemi Covid-19.
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung itu membenarkan jika Kota Bandarlampung sudah masuk zona merah Covid-19 berdasarkan peta sebaranya.