Miliki Senpi dan Pesta Narkoba, Pengusaha Swasta Leo Kuswara Dibekuk

Bandar Lampung –Tim Operasional Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap pengusaha swasta Leo Kuswara (43) alias Kok Alex (43) warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, medio Minggu 19 April 2020.

Selain barang bukti tujuh paket sabu, dan 58 butir pil ekstasy, polisi juga mengamankan 68 butir amunisi peluru tajam, satu pucuk senjata api jenis FN berisi peluru lima, satu buah timbangan digital, 3 pak plastik klip, 4 hp andorid, 1 hp nokia dan 5 buah kartu ATM.

Tim dipimpin Kanit Ops Sat Narkoba Polreta Bandar Lampung Iptu Lili menggerebek rumah pelaku, berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan tentang peredaran narkoba. Selain mendalami kasus narkoba, Polresta juga mendalami kepemilikan senjata api jenis FN.
“Ya, ada penangkapan di daerah itu. Saat ini masih kami kembangkan. Kemudian terkait kepemilikan senjata api akan dilakukan pengembangan oleh anggota Satreskrim,” kata Kasat Narkoba, AKP Zaenul, Senin 27 April 2020.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Effendi mengaku telah menerima pelimpahan senjata api jenis FN berikut amunisinya, dari Satresnarkoba.
“Ya, kami sudah terima. Kita masih dalami asal muasal senjata api tersebut, Atas kepemilikan senjata api tersebut, kata Rosef, pelaku terancam dijerat UU Darurat Pasal 1 Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui, Tim Subdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung mengamankan lima orang yang sedang pesta Narkoba di sebuah  kamar hotel Horizon, di Jalan Kartini, Bandar Lampung, Minggu 26 April 2020, sekitar pukul 2.00.

Petugas menggerebek tiga wanita diduga wanita panggilan alias freelance, bersama dua pria chines alias koko-koko, yang sedang on (mabuk pil ekstasy) dan shabu shabu, saat pandemi Corona (Covid-19). Kelima orang itu kemudian di glandang ke Direktorat Narkoba Polda Lampung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Adhi Purboyo, membenarkan penangkapan lima orang yang sedang pesta narkoba saat pandemi corona. “Ya benar, ada penangkapan di hotel itu. Ada 5 orang dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” kata Adhi, seperti dilansir Sinarlampung.co, Selasa (28/4/2020).

Informasi di Polda Lampung menyebutkan kelimanya sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu dan ekstasi. Saat digrebek, petugas mendapati kelimanya di dalam kamar hotel sambil berjoget-joget dengan dentuman house musik.

Kelimanya tidak bisa berkutik saat polisi masuk dan menemukan barang bukti alat hisab dan sisa pakai narkoba jenis sabu.

“Ya, mereka menyewa satu kamar di hotel itu, sekaligus untuk berpesta pora di saat sebagian besar warga berjibaku melawan wabah corona,” ujar Adhi.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Teddy Rachesna menambahkan, bahwa pengungkapan itu berawal dari laporan yang diterima Subdit III, bahwa ada sekelompok orang menyewa kamar di hotel tersebut untuk berpesta narkoba.
“Semuanya positif menyalah-gunakan narkoba berdasarkan tes urine yang dilakukan. Kita masih gelar perkarakan dulu kasus ini. Nanti kita sampaikan lagi hasil perkembangannya,” kata Teddy. (Sinarlampung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *