KALIANDA : PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) cabang Pelabuhan Bakauheni tetap melayani penumpang yang akan menyebrang. Keputusan ini karena Bakauheni dan Merak tak masuk wilayah PSBB.
“Selama calon penumpang kapal memiliki tiket yang sudah di beli melalui online, mereka akan tetap kami seberangkan,” ujar Humas PT ASDP Bakauheni, Syaiful seperti dilansir Lampungpro.co, Minggu (26/4/2020) kemarin.
Syaiful menjelaskan, PT ASDP baik Bakauheni Lampung maupun Merak Banten tidak memiliki larangan bagi kendaraan atau penumpang yang akan menyebrang baik dari Bakauheni atau sebaliknya. PT ASDP tidak menutup pintu pelabuhan untuk melakukan pelayanan bagi calon penumpang, kapan yang akan menyebrang baik dari Bakauheni ataupun sebaliknya.
“Intinya selama calon penumpang kapal, baik perorangan atau menggunakan kendaraan tetap akan kami sebrangkan, tampa ada pengecualian. Kini kondisi penumpang yang ada di areal pelabuhan Bakauheni dalam keadaan normal saja,” jelas dia.
Menurutnya, terkait adanya pelarangan bagi penumpang yang bertujuan ke daerah yang menerapkan PSBB, sebetulnya tidak ada pelarangan di ASDP. Hanya saja dari pihak kepolisian yang mempunyai wewenang merazia penumpang tersebut, dan itu sudah terlihat diterapkan di areal pelabuhan Bakauheni. “Seluruh elemen pemerintah dalam pemutusan rantai Covid-19 bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing, dan kami di ASDP bertugas menyebrangkan saja,” tutup Syaiful.