HIPMI Siap Pidanakan Pokja Lampung Timur, Ini Alasannya

Lampung Timur – Lagi, kinerja Kelompok Kerja (Pokja) Lampung Timur disoal.

Pasalnya, seperti tahun-tahun sebelumnya, para Pokja tersebut diduga mengabaikan aturan dan porsedur lelang, hal itu diguga kuat salahsatu modus persekongkolan.

Saat tender bulan Maret 2020 lalu, Pokja dua Lampung Timur yang dipimpin Surya Edi, melaksanakan tugasnya dalam tahapan tender di kabupaten Pringsewu.
Sementara Kabupaten Lampung Timur memiliki kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) lengkap dengan semua fasilitas, bahkan dijaga ketat oleh, anggota TNI.

Ketua Badan Pimpinan Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Lampung Timur Afrianando Sanjaya berujar, HIPMI Lampung Timur berencana akan mempidanakan Pokja dua.

Alasannya, berbagai kegiatan lelang, tahapannya diduga justru dilaksanakan di Kabupaten Pringsewu.
“Itu pengakuan langsung dari Surya Edi, selaku pimpinan pokja dua,” ujarnya, Sabtu 18 April 2020.

Bukan kata dia, Pokja juga sepertinya dengan sengaja membuat molor dalam tahapan proses lelang tanpa alasan.
“Kita yakin itu hanya modus, agar persekongkolan dengan salah satu peserta calon pemenang atau biasa disebut ‘pengantin’ dapat memenangkan tender. Kegiatan dan tahapan kenapa harus di kabupaten lain, sedangkan Lampung Timur fasilitas cukup, kantor, ULP bahkan dijaga ketat oleh TNI,” ujar Afrianando.

Ia mengatakan, mungkin sebelumnya pihaknya tidak terlalu begitu serius, hanya sebatas laporan pada Kejaksaan Negeri Sukadana, dan tidak terlalu sering mengontrol.

“Tapi kali ini kita sudah tidak dapat lagi dibiarkan, sangat terlalu, dan terang-terangan merampok uang negara, karena itu kami dari HIPMI akan melapor keberbagai kalangan, dan lembaga berwenang,” tegas Afrianando Sanjaya.

Ia mengungkapkan kuatnya indikasi persekongkolan Pokja dan peserta lelang, yaitu pada lelang Dana Alokasi Khusus bulan Maret yang lalu, Pokja dua tetap nekat memenangkan perusahaan yang 2018 lalu itu terbukti merugikan keuangan negara miliaran rupiah, dan telah menjalani proses hukum pidana korupsi.

Karenanya, HIPMI Lampung Timur bermaksud melaporkan Pokja dua kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Penerintah (LKPP) dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Kita lihat contoh satu saja, lelang pada DAK paket nomor R001 proyek jalan kota sukadana, dengan pagu anggaran Rp18 miliar, Pokja dua nekat memenangkan perusahaan yang nyata-nyata telah dan pernah melanggar hukum, dari itu kami minta kepada lembaga-lrmbaga terkait dapat melakukan tugas dan fungsinya selaku penegak aturan perundang-undangan, masa’ mau dibiarkan terus menerus kinerja buruk dan culas seperti ini,” paparnya.

Sampai berita ini diturunkan Surya Edi belum dapat dimintai konfirmasinya.
Namun berdasarkan pantauan, saat lelang digelar Maret lalu, hingga kini, awak media ini, tidak pernah mendapati satu orangpun Pokja yang bekerja di kantor ULP atau UKPBJ Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *