Kepala BPN Lampung Timur dan CV Patokmas Diduga Komersilkan PTSL

Lampung Timur- Program unggulan Presiden, Joko Widodo atau Jokowi diduga ditunggangi kepentingan pribadi.

Pasalnya di Lampung Timur Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ditengarai memperkaya oknum.

Meskipun dikuatkan dengan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga (3) Mentri, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lampung Timur sepertinya indahkan saja.

Pasalnya, PTSL tersebut diduga telah dikomersilkan, tak tanggung-tanggung, satu sertifikat PTSL diduga dihargai hingga Rp 3 juta, hal itu terjadi karena tanah seluas 798 bidang merupakan milik pengembang CV Patok Emas.

Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur,
Mujiono mengatakan, dari total kuota 1500 bidang sertifikat tahun 2019 itu, pihaknya (Pokmas) hanya mengelola sebanyak 702 sertifikat atau warga, sementara sisanya sebanyak 798 dikelola langsung oleh pihak perusahaan pengembang CV Patok Emas.

“Betul, desa kita tahun 2019 dapat 1500 bidang, tapi kita hanya mengurus yang 702, sisanya 7098 bidang, diurus langsung oleh Basri pihak pengembang Patokmas dengan BPN, kita juga dikecewakan, karena pengembang atau tidak menepati janjinya kepada kami pamong atau pokmas,” kata Mujiono, Selasa, 30 Maret 2020.

Kerjasama Kepala BPN dengan pengembang CV Patok Emas yang diduga telah meraup keuntungan miliaran rupiah dari program unggulan Presiden itu.

Menurut sumber media ini, yang juga mantan Pokmas Desa Sindang Anom, mengatakan, pihak BPN dan Pengembang Patokmas ada komitmen tersendiri, hal itu terjadi karena, lahan (kaplingan) milik pengembang Patok Emas berada di desa Sindang Anom.

“Tanahnya berada di desa Sindang Anom, tetapi konsumen kaplingan bukan warga Sindang Anom, konsumen itulah yang membeli sertifikat Rp 3 juta, kepada pengembang, melalui PTSL,” tandasnya.

Kepala BPN Lampung Timur, Mangara Manurung, membantah tudingan keterlibatannya bekerjasama dengan pengembang CV Patok Emas, dalam penerbitan sertifikat program unggulan Presiden tersebut.

Menurut Mangara, pihak BPN tidak berhubungan langsung dengan pengembang, tetapi prosesnya tetap melalui panitia desa, Pokmas Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.

“Tidak benar itu, pihak Patok Emas tetap koordinasinya dengan Pokmas, bukan langsung sama BPN,” kata dia.(FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *