Lampung Timur – Diduga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Bangun Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Kejuruan Negri (SMK N) di Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur belum memiliki akte hibah desa atau masyarakat Tegal Gondo.
Mantan Kepala Desa, Tegal Gondo, Sunarko dan Iwan Prastio Kepala Desa Tegal Gondo Kecamatan Purbolinggo membenarkan hal tersebut.
Iwan mengaku sejak dirinya menjabat sebagai Kepa Desa Tegal Gondo Januari 2020 lalu, sampai saat ini belum mengetahui adanya bukti berita acara penyerahan akte hibah lahan seluas 1,5 hektar dari desa kepada Disdikbud Provinsi Lampung.
“Sejak saya dilantik bulan Januari sampai sekarang belum pernah tau kalau ada berita acara penyerahan hibah lahan untuk pembangunan SMK itu,” terangnya, Rabu, 17 Maret 2020.
Penegasan belum ada hibah juga disampaikan Sunarko,
menurutnya, desa melalui dirinya saat masih menjabat Kades beserta masyarakat hanya mengajukan proposal untuk pembangunan SMK di tanah bengkok sekitar 1,5 hektar.
“Saya lupa tahun berapa, antara 2017 atau 2018, memang pernah mengajukan proposal ke provinsi Lampung agar desa kita dibangun Sekolah menengah Kejuruan. Tapi kok tiba-tiba saja tahun 2019 dibangun,” ujar Sunarko.
Sementara sampai saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung belum ada yang dapat dimintai konfirmasi.
Diketahui, Unit sekolah baru (USB) SMKN 1 Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur yang baru saja dibangun menggunakan dana tahun anggaran 2019 lalu disoal.
Warga dan perangkat desa setempat meminta Pemkab membayar ganti rugi lahan.
Sekretaris Komisi 1 DPRD Lampung Timur Teguh Suyatman berujar, para perangkat Desa Tegal Gondo Kecamatan Purbolinggo tersebut datang ke kantor DPRD didampingi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat Purbolinggo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta perwakilan Polsek Purbolinggo menggelar rapat dengar pendapat diwakili Komisi IV dan Komisi I DPRD.
Dalam rapat, para masyarakat dan perangkat Desa Tegal Gondo menyampaikan usulan kepada lembaga legislatif agar dapat menyetujui usulan anggaran ganti rugi lahan SMK N 1 Purbolinggo sesuai nilai jual objek pajak (NJOP).
Menurut Teguh Suyatman, usulan atau tuntutan itu tidak sesuai aturan, sebab, kata dia, lahan yang telah berdiri SMKN 1 itu adalah lahan milik desa, dan saat ini, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) Provinsi Lampung pun telah mendirikan bangunan USB senilai Rp 2,7 miliar.
“Kan aneh, bangunannya sudah berdiri oleh Disdikbud Provinsi, kok sekarang tiba-tiba perangkat dan masyarakat desa datang ke kami minta kita agar menyampaikan usulan kepada Pemda Lampung Timur untuk menganggarkan biaya penggantian lahan di SMK itu,” kata Teguh Suyatman, ruang Fraksi PKS, Rabu (05/02).
Anggota DPRD yang lain Awalriadi pun menyampaikan sedikit rasa penasarannya, perihal undangan rapat tersebut, di mana dalam undangan tanpa menyebutkan perihal rapat tentang dan dengan lembaga mana.
“Dalam undangan melalui WhatsApp
hanya menyebutkan rapat dengar pendapat, tanpa agenda tentang apa rapat itu,” kata Awalriadi.(FR)