Dampak Virus Corona, Pemkab Mesuji Berlakukan Belajar di Rumah

MESUJI – Langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 Pada satuan pendidikan Pemerintah Kabupaten Mesuji, Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang di tandatangani oleh Bupati Mesuji, Saply TH dan ditujukan kepada para penyelenggara pendidikan  agar peserta didik untuk belajar di rumah sejak 16-28 Maret 2020.

Hal tersebut untuk menindaklanjuti  instruksi Presiden Republik Indonesia terkait dengan antisipasi perkembangan Covid-19 atau Corona Virus.

Berdasarkan SEBupati Mesuji nomor
820/1121/iv.03/DPK/MSJ/2020 tertanggal 16/3 bahwa guru harus berada di tempat dan menjadwalkan piket di sekolahnya masing-masing serta sama-sama saling menjaga kebersihan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mesuji Syamsudin mengatakan bahwa SE tersebut diberlakukan kepada sekolah tingkat PAUD, SD sederajat, SMP/Mts sederajat, serta Pengelolaan Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayahnya.

“Ya mulai tanggal 16-28 tidak libur tapi belajar di rumah dalam rangka TL antisipasi perkembangan penyebaran covid 19,” jelasnya, Senin (16/3/2020).

Dalam SE Bupati tersebut juga disampaikan kegiatan PKBM tetap berjalan dan dilaksanakan jarak jauh berbasis online atau web, di samping itu kepala sekolah guru dan siswa untuk menjaga lingkungan sekolah masing-masing. Jika tidak mendesak guru dan siswa tidak melakukan bepergian jauh dan harus berada di tempat.Dan segera memeriksakan jika terjadi gangguan kesehatan ke rumah sakit terdekat. (Di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *