Oleh : Hj. Nurhasanah, SH, MH. – Sekretaris Jenderal DPP Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI)
Perempuan dan politik. Sudah saatnya perempuan lebih berpartisipasi aktif ikut membangun bangsa dan Negara melalui jalur politik. Maka, perempuan politik adalah aset yang besar milik bangsa yang harus terus didorong maju ke depan tak hanya kuantitas namun kualitasnya ditingkatkan lagi.
Melalui Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) perempuan politik dihimpun. KPPI terus menggelorakan suara perempuan untuk melek politik. Sehingga pada saatnya nanti akan mampu berjuang bersama-sama pria di jalur politik.
Wanita juga punya kemampuan sama dengan lelaki dalam hal aspirasi politik. Kalahnya kan cuma di otot. Kalau jaman sekarang untuk menuntut kesetaraan jender itu sudah keniscayaan. Bukan bermaksud mengancam dominasi pria, tetapi menyeimbangkan.
Kaum wanita agar terus mengasah kemampuan di berbagai bidang. Sehingga pada saatnya berjuang, semua sudah siap diaplikasikan.
*Keterwakilan Perempuan*
Jangan Sekedar Penuhi Kuota Perempuan dan politik juga terus didorong melalui regulasi agar komposisi gender wanita bisa ikut terakomodasi di parlemen. Yakni keterwakilan minimal 30 persen wanita dalam pemilihan legislatif.
Namun, wanita dalam parlemen jangan hanya pelengkap. Atau hanya memenuhi kuota keterwakilan perempuan saja (kuantitas). Namun kualitas perempuan sebagai politikus juga harus mumpuni dan dominan dalam pengambilan keputusan dan layak bersaing dengan politisi pria.
Aturan tentang kewajiban kuota 30 persen bagi calon legislatif (caleg) perempuan adalah salah satu capaian penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia pasca reformasi. Aturan tersebut tertuang dalam sejumlah UU, yakni UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD yang di dalamnya juga memuat aturan terkait Pemilu tahun 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.
UU No. 2 Tahun 2008 mengamanahkan pada parpol untuk menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30 dalam pendirian maupun kepengurusan di tingkat pusat. Angka 30 persen ini didasarkan pada hasil penelitian PBB yang menyatakan bahwa jumlah minimum 30 persen memungkinkan terjadinya suatu perubahan dan membawa dampak pada kualitas keputusan yang diambil dalam lembaga publik.
UU No. 10 Tahun 2008 mewajibkan parpol untuk menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat. Syarat tersebut harus dipenuhi parpol agar dapat ikut serta dalam Pemilu. Peraturan lainnya terkait keterwakilan perempuan tertuang dalam UU No. 10 Tahun 2008 Pasal ayat 2 yang mengatur tentang penerapan zipper system, yakni setiap 3 bakal calon legislatif, terdapat minimal satu bakal calon legislatif (bacaleg) perempuan.
Meski representasi perempuan di ranah politik praktis sudah didorong sedemikian rupa melalui berbagai macam kebijakan, namun hasilnya masih jauh dari memuaskan. Menurut data Inter Parliamentary Union (IPU), seperti dikutip Scholastica Gerintya (2017) di level ASEAN Indonesia menempati peringkat keenam terkait keterwakilan perempuan di parlemen. Sementara di level dunia internasional, posisi Indonesia berada di peringkat ke-89 dari 168 negara, jauh di bawah Afganistan, Vietnam, Timor Leste, dan Pakistan.
*Peningkatan Kompetensi*
Saat ini masih perlu upaya serius untuk meningkatkan kompetensi dan integritas perempuan yang ingin terjun ke dunia politik, antara lain lewat pelatihan kepemimpinan.
Diklat kepemimpinan perempuan, advokasi, kemudian bagaimana keterlibatan kita didalam kebijakan publik, ini yang akan kita lakukan ke depan. KPPI akan terus konsisten mewadahi gerakan perjuangan kaum perempuan politik dalam membuat setiap gerakan, memberikan pemahaman bahwa memang perempuan itu diperlukan jadi tidak dianggap bahwa dia hanya hidup di wilayah domestik saja.
Jadi tugas kita membawa perempuan terlibat aktif dalam berbagai kebijakan publik terutama di ranah kebijakan pemerintah. Anggota KPPI harus responsif terhadap peran-peran perempuan untuk aktif menentukan pembangunan.
*Contoh Keterlibatan Perempuan Politik di Lampung*
Kaukus Perempuan Politik Indonesia menilai, saat ini kaum perempuan sudah berani untuk tampil di dalam dunia politik menyalurkan pikiran yang positif untuk membangun daerah.
Dalam konteks pilkada lokal Lampung misalnya, diketahui, beberapa kandidat yang muncul dalam penjaringan partai politik diantaranya, Eva Dwiana di Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandar Lampung, Anna Morinda di Pilwakot Metro, Rina Marlina di Pemilihan Bupati (Pilbup) Way Kanan dan Erlina beserta Elti Yunani yang mendeklarasikan diri maju pada pilbup Pesisir Barat.
Saya mengapresiasi keberanian kaum perempuan untuk terjun di dunia politik. Sejauh ini, KPPI juga terus berupaya memberikan pemahaman kepada kaum perempuan untuk berani tampil ke publik menyumbangkan pikiran positifnya untuk membangun daerah.
Fokus terus meningkatkan kuota tiga puluh persen keterwakilan perempuan di parlemen yang pada Pileg lalu berhasil di pecahkan dengan mendudukan 17 wakil rakyat perempuan di DPRD Lampung.
Peran partai politik juga sangat di perlukan untuk memberi ruang terhadap kader perempuan nya ke publik, perempuan yang berani tampil di dunia politik merupakan perempuan hebat yang berhasil membagi waktu antara karir dan keluarga.
Saya juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Lampung yang mendukung keberlangsungan KPPI Provinsi Lampung. DPP KPPI juga berharap KPPI Lampung dapat berkonsolidasi pembentukan KPPI di 15 kabupaten/kota.
Harapannya bila ada kegiatan yang menyangkut sosilasisasi peraturan publik terkait perempuan, KPPI Provinsi Lampung khususnya dan KPPI Provinsi seluruh Indonesia dapat terus terlibat aktif. (*)