Lampung Timur – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Timur mensikapi dugaan pungutan liar (Pungli) di SMPN 1 Way Bungur.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Lampung Timur Suprapto
menyayangkan dugaan adanya sumbangan atas nama infaq SMPN 1 Way Bungur dengan penetapan nominal.
“Kalo sumbangan enggak harus sekian. Enggak ada nominal,” ucapnya, Kamis, 9 Januari 2020.
Salah satu wali murid inisial M mengaku keberatan atas biaya yang telah dikeluarkanya tahun ajaran 2019 lalu, di antaranya, untuk infaq SMPN 1 sebesar Rp120 ribu, dan biaya study tour sebesar Rp350 ribu dan saat putranya pindah sekolah pun harus mengeluarkan biaya Rp500 ribu.
Sementara Kepala SMPN 1 Way Bungur Hendra Sidarto didampingi Ketua Komite dan Guru Bidang Kesiswaan, mengakui perihal pungutan tersebut, dan hal itu telah dilakukan sebagaimana mestinya, karenanya, menurut Hendra, pungutan tersebut tidak menyalahi dan melanggar aturan pendidikan.
Fauzi Ahmad Ketua LSM Gerakan Cinta Lampung Timur (Genta) menyatakan, fungsi sekolah seharusnya memberi layanan kepada peserta didik agar mampu memperoleh pengetahuan atau kemampun akademik.
Memberi layanan kepada peserta didik agar dapat mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan.
Memberikan layanan kepada peserta didik agar dapat hidup bersama ataupun bekerja sama dengan orang lain.
Memberi layanan kepada peserta didik agar dapat mewujudkan cita-cia atau mengaktualisasikan dirinya (peserta didik).
“Bukan sebaliknya, melakukan berbagai upaya dengan mengatasnamakan kepentingan dan pengembangan dunia pendidikan, sementara hal tersebut telah disiapkan Pemerintah pada tiap-tiap sekolah sebagai penunjang demi kemajuan pendidikan,” paparnya.(FR)