Ada Kerugian Negara Rp1,5 Miliar di DPRD Tulangbawang

Tulang Bawang – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) mengabaikan Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan APBD Tulang Bawang tahun 2017, terkait temuan kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke Kas Daerah senilai Rp1,5 miliar.

Seperti dikutip dari sinarlampung.com, hingga Desember 2019, Sekretariat DPRD Tuba baru mengembalikan senilai Rp50 juta. Sementara,total  kelebihan pembayaran anggaran pada beberapa kegiatan berjumlah Rp 1.593.668.200, ”Kerugian keuangan negara pada tahun anggaran 2017, yang menjadi temuan BPK, udah disetorkan ke dalam Kasda sebesar Rp50 juta, saudara Anis saat menjabat Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Tuba, dan bukti setoran ada di Anis,” kata Badruddin Sekretaris DPRD (Sekwan) Tuba kepada wartawan.

Namun, Badrudin tidak dapat merinci kapan sisa uang negara yang dirugikan tersebut akan dibayarkan ke Kasda. Dia hanya terdiam saat wartawan bertanya target penyelesaian pengembalian uang tersebut.

Pengamat Pembangunan Tulang Bawang Herly seharusnya Seretariat DPRD Tuba sesegera mungkin melakukan pengembalian kelebihan anggaran tersebut. Apalagi hal tersebut sudah menjadi pernyataan resmi BPK, jika tidak itu akan berdampak pada kerugian Negara.
“Jika tidak dipulangkan pada waktu yang telah ditentukan itu pelanggaran. Karena sudah jelas itu uang negara, walaupun hanya seratus perak harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Menurut Herly, Kasus ini sudah bisa dibawa kerana hukum, karena sudah lebih dari kurun waktu yang telah ditetapkan. Berdasarkan LHP  yang dilakukan  BPK, ditemukan adanya kerugian keuangan negara, dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran yang dilakukan di Sekretariat DPRD Tuba pada APBD tahun 2017, sebesar Rp1.593.668.200.

“Anehnya setelah adanya pemberitaan media pada APBD tahun 2019 barulah sekretariat DPRD mengembalikan kerugian keuangan negara ke Kasda itupun hanya Rp 50 juta saja. Jadi tidak ada alasan lagi bagi pemerintah darah setempat untuk tidak memberikan rekomendasi kepada pihak penegak hukum,” katanya.

“Sehingga penegak hukum tidak ragu untuk menindaklanjuti permasalahan kelebihan pembayaran yang dilakukan lakukan Sekretariat DPRD Tuba pad APBD 2017 yang lalu, karena permasalahan ini sudah hampir 2 tahun, jadi gak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak menindaklanjuti permasalahan ini keranah hukum,” ujar Herly.

Pengelolaan dan penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Tulangbawang (Tuba) diduga kuat sarat penyimpangan yang mengarah ke dugaan praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Hal itu terlihat dari ditemukannya perjalanan dinas fiktif, manipulasi dokumen SPj, hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran pada APBD tahun 2017 pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Tulangbawang (Tuba) banyak ditemukan kelebihan pembayaran di beberapa kegiatan, hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan APBD Tuba tahun 2017. Dalam LHP itu ditemukan sedikitnya Rp1.593.668.200 anggaran DPRD Tuba yang bermasalah dan harus di kembalikan ke kas daerah (Kasda).

Anggaran itu terdiri dari kelebian pembayaran TKI dan tunjangan reses sebesar Rp481.950.000.,  Pada bulan November dan Desember 2017 Pemkab Tuba merealisasikan pemberian TKI dan tunjangan reses kepada 45 Pimpinan dan Anggota DPRD Tuba masing-masing sebesar Rp945.000.000,00 dan Rp472.500.000,00. Dan Sekretariat DPRD membayarkan TKI dan tunjangan reses sebanyak lima (5) kali tunjangan representasi Ketua DPRD untuk 45 orang masing-masing  sebesar Rp10.500.000,00 (5x Rp2.100.000,00).

Pembayaran tunjangan tersebut mengacu pada perhitungan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Tuba oleh BPKAD, yang termasuk dalam kelompok kemampuan keuangan daerah sedang. Sedangkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 188.31/7808/SJ tentang Penjalasan Implementasi Substansi PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hal Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, Kemampuan keuangan daerah Kabupaten Tulangbawang masuk dalam kelompok kemampuan keuangan daerah rendah.

Oleh karena itu, TKI dan tunjangan reses seharusnya dibayarkan sebanyak tiga (3) kali dari uang representasi Ketua DPRD. Atas kesalahan pengelompokan kemampuan keuangan daerah tersebut, terjadi kelebihan pembayaran TKI sebesar Rp321.300.000,00 dan tunjangan reses sebesar Rp160.650.000,00 kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Pada bulan November dan Desember 2017.

Kemudian, kelebihan pembayaran rapel tunjangan transportasi dan TKI Sebesar Rp750.295.000.  Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pada bulan November 2017 diketahui terdapat pembayaran rapel atas TKI dan tunjangan transportasi dari bulan Agustus s.d Oktober 2017 masing-masing sebesar Rp567.000.000 dan Rp947.100.000. Dasar pembayaran tunjangan tersebut yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulangbawang yang ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2017.

Selain itu, besaran TKI dan tunjangan transportasi ditetapkan berdasarkan SK Bupati Nomor B/335/II/HK/TB/2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Tulangbawang Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang.

Berdasarkan SE Mendagri Nomor 188.31/7808/SJ bahwa pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD diundangkan. Berdasarkan hal tersebut TKI dan tunjangan transportasi yang baru dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tulangbawang pada bulan September 2017. Oleh karena itu, terdapat kelebihan pembayaran rapel TKI dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Untuk bulan September sebesar Rp. 750.295.000.

Selain itu, terdapat belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Membebani keuangan daerah sebesar Rp36.960.000. Pada 2017, DPRD menganggarkan Belanja Penunjang Operasional (BPO) Pimpinan DPRD sebesar Rp403.200.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp281.400.000.

Pembayaran BPO atau Dana Operasional (DO) Pimpinan DPRD berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor B/335/II/HK/TB/2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Tulangbawang Tahun Anggaran 2017.

Besaran pemberian DO pada SK Bupati tersebut berdasarkan pengelompokan kemampuan keuangan daerah sedang. Hal tersebut tidak tepat karena Kabupaten Tulangbawang termasuk dalam kelompok kemampuan keuangan daerah rendah.

BPK juga menemukan kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Sebesar Rp264.772.500.  Pemerintah Kabupaten Tuba pada 2017 telah menganggarkan dan merealisasikan Belanja Perjalanan  Dinas pada DPA Sekretariat DPRD TA 2017 masing-masing sebesar Rp. 14.324.015.450,00 dan Rp. 14.312.693.350,00 (99,92%).

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas Sekretariat DPRD 2017 diketahui terdapat beberapa permasalahan. Yakni pembayaran atas perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 205.081.800. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD 2017 dengan menggunakan data manifest penerbangan maskapai melalui portal e-audit, diketahui terdapat 11 pertanggungjawaban perjalanan dinas sebesar Rp205.081.800 yang tidak dilaksanakan (fiktif).

Perjalanan dinas tersebut seharusnya dilaksanakan oleh pelaksana perjalanan dinas yang diberi tugas oleh Ketua DPRD Tuba. Hasil penelusuran atas data manifest penerbangan melalui portal e-audit terhadap 11 pertanggungjawaban tersebut, diketahui bahwa nomor tiket pesawat tidak tercatat dalam manifest penerbangan. Selain itu, nama pelaksana juga tidak terdaftar sebagai penumpang pada rute penerbangan sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Juga terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp59.690.700. Berdasarkan data manifest penerbangan maskapai melalui portal e-audit, diketahui bahwa terdapat perbedaan hari keberangkatan dan kedatangan pelaksanaan perjalanan dinas. Perbedaan tersebut merupakan ketidaksesuaian antara data manifest penerbangan dengan jadwal keberangkatan dan kedatangan pelaksana perjalanan dinas dalam SPPD. Pelaksana perjalanan dinas tiba di tempat tujuan terlambat satu hari dan pulang lebih awal satu hari. Sehingga atas perbedaan hari tersebut, perjalanan dinas lebih dibayarkan sebesar Rp59.690.700,00. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *