Koordinator Bantah Kabar Pembekuan Pengurus Laskar Merah Lampung

Lampung – Koordinator Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Lampung Johan Nasri membantah kabar pembekuan LMP.

Melalui suratnya Mejelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih (MTDP LMP) nomor KEP-01/MUS/MTDP-LMP/X/2019 tentang panitia penyelenggara dan pelaksana musyawarah majelis tinggi DP LMP.

Yang menyebut MTDP LMP memutuskan dan menetapkan rancangan susunan badan pengurus Markas Besar LMP periode tahun 2019-2024, Ketua Umum dijabat H.M. Arsyad Cannu, Sekretaris Jenderal Anderson Derek Riwoe sementara Daniel Rigan menjabat sebagai Bendahara Umum.

Johan Nasri mengatakan, pemegang kekuasaan tertinggi dalam Ormas LMP berada di tangan Jajelis Tinggi Dewan Pendiri, sebagaimana tertuang dalam akta notaris Tintin Surtini, BAB III Pasal 7.

“Dalam akta notaris Tintin BAB III Pasal 7 disebutkan, MTDP memegang kekuasaan tertinggi atas pengangkatan dan penetapan ketua umum dan sekretaris jendral Markas Besar (Mabes) LMP,” kata Johan Nasri, Selasa, 17 Desember 2019 melalui siaran pers.

Sebagai pendiri, Tintin Surtini, membantah beredarnya informasi pembekuan badan pengurus LMP baik pusat maupun daerah yang telah dilakukan sepihak, tanpa mengacu pada akta pendirian atau SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-027.AH.02.02 Tahun 2012 tertanggal, 12 April 2012 DKI Jakarta.

“Telah telah ambil kesepakatan, dan deal tidak ada keributan atau lainnya. Malu, karena saya yang berjuang mendirikan Laskar Merah Putih ini,” kata Johan menirukan kalimat Tintin Surtini.

Menurutnya, klarifikasi Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih terdapat 16 poin, hal itu bertujuan melakukan klarifikasi atas pembekuan Badan Pengurus LMP baik di tingkat pusat maupun tingkat

Pada poin ke 16 berbunyi bahwa, bilamana terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Badan Pengurus Ormas LMP, maka MTDP bisa memberhentikan badan pengurus, sesuai ketentuan dalam AD dan atau ART Ormas LMP akta notaris Tintin Surtini, sesuai pada Pasal 10 poin 3 yang berbunyi, memilih, mengangkat dan memberhentikan badan pengurus dan Pasal 12 berbunyi, ketua umum merupakan pimpinan tertinggi berkedudukan di ibukota Jakarta yang dipilih melalui musyawarah MTDP.

Ketua Umum diangkat dan ditetapkan hasil musyawarah MTDP dan hanya berkedudukan di tingkat MTDP.(FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *