Lampung Timur – Massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Kabupaten Lampung Timur beserta Team Opersiaonal Penyelamatan Aset Negara (Topan RI) gelar aksi di depan kantor Pemkab Lampung Timur, Senin, 2 Desember 2019.
Mereka mensoal kinerja panitia Pilkades yang telah meloloskan Supardi menjadi calon Kades.
Rilis yang tersebar, mereka menyebut
tahun 2014 lalu Supardi Kepala Desa Mekarsari, Pasir Sakti, Lampung Timur masuk penjara, lantaran terbelit kasus ijazah palsu.
Kades yang kembali terpilih beberapa waktu lalu itupun tetap lolos kembali menjadi calon Kades periode 2019-2025, meskipun berkas persyaratanya juga telah dicatat dalam proses penyidikan dalam perkara dugaan izajah palsu.
Karenanya, mereka meminta kepada Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari agar segera memberhentikan Supardi dari jabatan Kades periode 2013-2019.
Serta tidak melantik Supardi menjadi Kepala Desa periode 2019-2025. (FR)