Kades Sidodadi Lampung Timur Akui Pungut Biaya PTSL Rp 400-450 ribu

Lampung Timur – Kepala Desa Sidodadi Kecamatan Pekalongan Lampung Timur, Panijan mengaku pihaknya

memungut biaya pembuatan sertifikat melalui program Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau biasa dikenal dengan sebutan Prona (Program nasional) tahun 2019.

Menurut Panijan, desa yang dipimpinnya saat ini mestinya mendapatkan kuota PTSL sebanyak 7500 buku, namun kuota tersebut, karena berbagai kendala sehingga tidak dapat terpenuhi.

“Kita hanya mampu menuhi sebanyak 1500 buku sertifikat saja, dengan kisaran biaya Rp 400-450 ribuan untuk tiap sertifikat,” ujar Panijan, Selasa, 15 Oktober 2019.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat.
Melalui program tersebut, pemerintah bermaksud memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL itu merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018.

 PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan  sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Demi nenjaga realisasi PTSL Pemerintah Pusat pun telah menerbitkan Keputusan Bersama (Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) Nomor: 25/SK/V/2017; Nomor: 590-3167A Tahun 2017; Nomor: 34 Tahun 2017 adalah tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Wilayah Lampung sebesar 200 ribu. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *