Rekanan dan HIPMI Lampung Timur Laporkan Pokja ke Kejari

Lampung Timur – Merasa dirugikan Kelompok Kerja (Pokja) salah satu rekanan Kabupaten Lampung Timur melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Rabu (9/10/19) siang, Amrulah Benbela menyerahkan beberapa bukti lelang pada lembaga korp Adiyaksa.

Didampingi Ketua Badan Pimpinan Cabang Himpunan Pengusaha Muda (BPC HIPMI) Kabupaten Lampung Timur Amrulah menyerahkan berkas laporan yang diterima Yusi salah Staf Kejari Sukadana Lampung Timur.

Ia berujar, perusahaannya saat ini mengikuti tender atau lelang pada paket rehabilitasi pemeliharaan priodik ruas jalan Raman Aji/Simpang NP-Kota Raman (R033(Rigid) nomor paket 187-B.TDR dengan pagu anggaran sebesar Rp 900 juta lebih.

Namun, pihak Pokja IV Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Lampung Timur diduga tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, di antaranya, mengumumkan pemenang lelang tidak tidak sesuai jadual.
Menurut Amrulah, panitia atau Pokja sebelumnya telah menjadualkan tanggal (07/10/19), namun panitia secara tiba-tiba mengumumkan pada Jumat (04/10/19).

“Ini jelas sangat merugikan kita. Mestinya diumumkan sesuai jadual yaitu tanggal 7, tiba-tiba dimajukan tanggal 04. Parahnya lagi, kami sebagai peserta lelang tidak dapat melihat hasil pengumuman itu, karena kami tidak bisa lagi masuk ke server LPSE Provinsi Lampung itu, dan perusahaan kami hilang dari daftar lelang,” ujar Amrulah.

Ia menjelaskan, hal itu dimungkinan adanya unsur kesengajaan dari Pokja, yang dengan sengaja menghilangkan daftar paket yang telah diikuti prosesnya sampai pada penawaran, sebelum tanggal pengumuman.

“tu jelas ada indikasi dari Pokja dengan sengaja menghilangkan data pekerjaan yang telah kami tawar itu, karena itu kamiinta kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur agar dapat segera memanggil dan malakukan proses Hukum terhadap para Pokja Kabupaten itu,” tegas Amrulah. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *