Elemen Nilai Realisasi Anggaran Lampung Timur Diduga Cacat Hukum

Lampung Timur – Ketua Cabang Lamskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lampung Timur, Amir Faisol menilai realisasi anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur cacat hukum karena diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018.

Menurutnya, dalam Perpres tegas menyebutkan larangan bagi setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar tidak menanda tangani kontrak dengan pihak penyedia (pihak ketiga) sebelum  ada surat ketersediaan anggaran.

“Dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah itu jelas bunyi pasal 52 di ayat 2, menyebutkan bahwa PPK dilarang membuat ikatan perjanjian atau menanda tangani kontrak dengan penyedia sebelum tersedianya anggaran belanja (SPD), sementara tahun  2019  ini Lampung Timur sudah puluhan miliar direalisasikan, dengan tidak mengacu pada Perpres, jelas itu cacat hukum,” tegas Amir Faisol, Rabu 9 Oktober 2019.

Seperti diketahui sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) Kabupaten Lampung Timur ramai menjadi sorotan publik dari berbagai kalangan, bahkan puluhan rekanan.
Lantaran proyek yang telah dikerjakan sejak Mei 2019 hingga Agustus belum terbayarkan.
Belum dibayarkan anggaran untuk para pihak ketiga (rekanan) tersebut lantaran Surat Penyediaan Dana (SPD) belum diturunkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Sekarang semua proyek itu telah dibayarkan, dan itu jelas telah melanggar Perpres. Mengapa PPK menanda tangani kontrak kerja sama dengan penyedia, sementara SPD belum ada,” ucap Amir.

Distan Keluhkan Anggaran Alsintan

Berbeda dengan Dinas PU PR, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lampung Timur justru pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan melalui E-Katalog hingga saat ini belum juga terbayarkan.

“Kita sudah laksanakan untuk pengadaan Alat Mesin Pertanian (Alsintan), tepatnya, bulan Mei silam, sampai sekarang belum cair, katanya SPD belum turun,” kata Yusup HR.

Menurut Yusup, duit sebesar Rp 26 miliar dari APBD untuk pengadaan Alsintan direalisasikanya pengadaan Alsintan  bulan Mei merupakan bentuk dari aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur.
Sialnya, proses realisasi pengadaan melalui E-Katalog tersebut pun hanya berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Saya berani melaksanakan anggaran  itu berdasarkan DPA, karena memang tahun-tahun sebelumnya juga kita merealisasikan anggaran pengadaan barang dan jasa atas dasar DPA,” ketus Yusup HR. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *