Senator Andi Surya: Sah-sah Saja Tim Hukum Gubernur Lampung

BANDARLAMPUNG- Polemik terkait pembentukan Tim Hukum oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menuai saran dan pendapat dari berbagai kalangan pasca dikeluarkannya maklumat Gubernur pada saat pelantikan menyatakan tidak akan membentuk Tenaga Ahli.

Menanggapi ini, Senator Lampung, Andi Surya, menyatakan, memang Tenaga Ahli tidak disebut dalam UU Nomor. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, karena di dalam sistem dan struktur pemerintah provinsi sudah ada Staf Ahli yang berasal dari birokrat.

“Tenaga Ahli hanya berlaku di Sekretatiat DPRD Provinsi untuk membantu tugas-tugas parlemen provinsi,” ujarnya.

Namun kata Anggota DPD RI Dapil Lampung ini, dengan dinamika persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan provinsi yang sarat aturan mengenai sistem dan prosedur.

“Maka diperlukan kehati-hatian seorang gubernur menerapkan kebijakan daerah, disinilah sebenarmya diperlukan ahli, khususnya ahli hukum,” lanjut Andi Surya.

Mantan Anggota DPRD Lampung ini menyebutkan, salah satu kewenangan gubernur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah mewakili daerah provinsi di dalam dan di luar pengadilan.

“Dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dirinya. Maka atas dasar kewenangan ini, sesungguhnya tidak ada yang keliru Gubernur Arinal membentuk Tim Hukum,” jelas Andi Surya.

“Ini ‘kan langkah berjaga-jaga, karena kita tahu banyak jebakan batman kepala daerah dalam mengoperasionalkan sumber daya provinsi. Tim Hukum ini ‘kan dimaksudkan untuk memberi saran dan pertimbangan hukum terkait strategi gubernur menetapkan kebijakan-kebijakannya agar tidak melanggar aturan,” urai Andi Surya.

Selanjutnya kata Andi, manakala terjadi kasus hukum, bisa saja Tim Hukum ini menjadi Kuasa Hukum Gubernur untuk mewakili gubernur secara pribadi maupun kelembagaan khususnya di pengadilan.

Dirinya menyarankan, Tim Hukum ini sebaiknya berada dalam koordinasi Biro Hukum Pemprov, tidak langsung berada dalam koordinasi Gubernur.

“Tujuannya agar keberadaan Tim Hukum ini lebih formal prosedural baik secara tata pemerintahan maupun tata anggaran,” terang Andi Surya.

Jadi kesimpulannya lanjut Andi, tidak ada yang keliru Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi membentuk Tim Hukum.

“Seharusnya kita bangga Gubernur Lampung taat hukum. Wong saya aja yang cuma Anggota DPD RI punya Tim Hukum, apalagi seorang Gubernur. Sah-sah aja kok,” pungkas Andi Surya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *