BNM RI Soroti Hakim Agung Anulir Hukuman Mati Bandar Narkoba

Bandarlampung – Brantas Narkotika Maksiat Republik Indonesia (BNM RI) mensikapi Hakim Agung yang menganulir hukuman bandar narkoba dari tuntutan hukuman mati menjadi hukum 20 tahun

Hukuman mati Muhammad Adam dianulir Mahkamah Agung (MA). Belakangan, Adam ditangkap BNN lagi saat mengendalikan penyelundupan sabu dari balik penjara.

Adam diadili di tingkat kasasi oleh ketua majelis Surya Jaya dengan anggota Margono dan MD Pasaribu. Surya Jaya menolak menganulir hukuman mati Adam, tapi ia kalah suara dengan anggotanya.

Ketum BNM RI, Fauzi Malanda mengatakan, hal ini menimbulkan banyak pertanyaan.

“Menimbulkan dugaan jangan-jangan oknum hakim ini sudah tidak sehat dalam penegakkan hukum di Republik tercinta ini. Nah jika sudah seperti ini seorang hakim,” kata dia, di saat ditemui di kantornya di Jalan Laksamana Malahayati No 88 Teluk betung Selatan Bandar Lampung, Rabu 28 Agustus 2019.

Fauzi meyakini hal ini bisa bertambah serta bertumbuh kembang para bandar narkoba di Nusantara ini, ditambah lagi lemahnya pengawasan terhadap Institusi yang berwenang menangani persoalan narkoba.

Fauzi berharap agar institusi ini dapat diperbaiki kembali.
“Dan dibina ulang mental para oknum dimaksud,” imbuhnya.

Fauzi menilai, dianulirnya putusan hukuman mati terhadap bandar narkoba tersebut, pihaknya, meminta kepada Mahkamah Agung RI, agar oknum tersebut dapat diberikan sanksi hukuman mati.

“Jika hanya dicopot sebagai hakimnya saja ini tidak membuat efek jera terhadap penegak hukum lainnya,” ungkapnya.

Ia berharap agar para penegak hukum jangan selalu mencari kesempatan dalam penanganan kasus narkoba, menjadi ajang komersialisasi jabatan fungsi atas kewenangannya.

“Kami selalu mengawasi kinerja kepolisian, kejaksaan kehakiman dalam menjalankan penegakkan hukum di Republik tercinta ini terutama di wilayah Lampung. Lampung menjadi perhatian khusus BNM RI, tidak lain karena kami lahir di Bumi Rua Jurai sebagai kantor pusat,” ungkapnya.

“Saya ketua umum tidak segan segan akan membawa persoalan ini kepada pemangku kekuasaan di atasnya,” tambahnya.

Dilansir detikcom, Kamis (22/8/2019), Margono mulai memakai toga emas sejak Maret 2013. Ia lolos ke kursi hakim agung setelah mengantongi 47 suara anggota Komisi III DPR.

Beberapa kasus menonjol yang ia tangani antara lain kasus 78 kg sabu dengan terdakwa Abdullah. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dan Pengadilan Tinggi (PT) Aceh, Abdullah dihukum mati. Tapi oleh Margono, sama seperti Adam yaitu disunat menjadi 20 tahun penjara.

Margono juga ikut memutus bandar narkoba Murtala Ilyas selama 8 tahun penjara. Yang janggal dalam putusan itu, Margono memutuskan aset Murtala Rp 142 miliar dikembalikan untuk Murtala.

Dalam kasus korupsi, Margono membebaskan para terdakwa pungli dwelling time di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, yaitu Direktur PT Akara Multi Karya (AMK) Agusto Hutapea dan Direktur Operasi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Rahmat Satria. Padahal nilai pungli tersebut puluhan miliar rupiah.

Margono juga menjadi hakim anggota di tingkat PK untuk Baiq Nuril. Bersama Desnayeti dan Suhadi, PK Baiq Nuril. Oleh Presiden Jokowi, Baiq Nuril diberi amnesti.

Siapakah MD Pasaribu? Pemilik nama panjang Maruap Dohmatiga Pasaribu mulai memakai toga emas sejak Oktober 2013 setelah mandapatkan 27 suara anggota Komisi III DPR. Sebelumnya ia adalah Wakil Ketua PT Medan.

Dalam mengadili kasus-kasus narkotika, hakim agung MD Pasaribu kerap menolak menjatuhkan hukuman mati, salah satunya kepada residivis mafia ganja, Zaini Jamaluidn. Padahal Zaini sudah ikhlas dihukum mati dan siap menjalani eksekusi mati.

“Peran terdakwa mengawasi ganja dan menyediakan pengangkutan ganja. Tidak terungkap fakta, siapa sesungguhnya pemilik ganja. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka memperbaiki putusan sekedar pemidanaannya menjadi seumur hidup,” kata MD Pasaribu.

MD Pasaribu juga menganulir hukuman mati bandar sabu 20 kilogram, Mulyadi Zein, menjadi 20 tahun penjara. Pria kelahiran 19 Desember 1980 itu bagian dari jejaring bandar 20 kg sabu. Vonis itu dibuat secara bulat oleh MD Pasaribu, Suhadi dan Desnayeti.

Majelis MD Pasaribu-Suhadi-Desnayeti jug yang mengadili jejaring kasus pabrik sabu di LP Cipinang dengan ketua geng Freddy Budiman. Salah satu anggotanya, Cecep Setiawan Wijaya alias Asiong divonis bebas oleh MD Pasaribu dkk. Perkara nomor 3321 K/PID.SUS/2018 pada 11 Maret 2019.

MD Pasaribu juga menjadi anggota majelis kasasi Baiq Nuril di tingkat kasasi. Menurut MD Pasaribu, Baiq Nuril layak dihukum karena membuat malu Kepsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *