Pertanyaan Anggaran Internet, LISI Surati BPKAD Lampung Timur

Lampung Timur – Program internet di Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Timur diduga syarat korupsi.

Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Lintas Informasi Sosial Indonesia (LISI), Johan Abidin mengurai perihal dugaan KKN dalam peluncuran program internet di kabupaten itu sejak Tahun Anggaran 2018 lalu.

Modus yang dilakukan, kata dia, diduga dengan melakukan ‘pemaksaan’ terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan, dengan memblokir jaringan internet apabila tidak mengikuti program dengan anggaran Rp 5 juta untuk OPD dan Rp 6 juta untuk kecamatan yang dibayarkan tiap bulannya.

“Kami telah bertemu dan mendapatkan konfirmasi dari Direktur PT Laksana Aneka Sarana (LAS) di Kota Bandar Lampung, Septiawan Bahagia, mengakui, Kepal BPKAD (Indra Budiman Duki) yang datang langsung kekntornya, dan minta agar pihaknya (LAS) memasang jaringan internet ke semua OPD dan Kecamatan,” urai Johan.

Selain Kepala BPKAD, Indra Budiman Duki yang dengan sengaja datang bertemu Direktur PT LAS, LSM LISI Lampung Timur juga menemukan beberapa bukti KKN dalam peluncuran anggaran internet tersebut, di antaranya, kontrak pun secara tiba-tiba alias tidak mengetahui perihal kontraknya.

“Itu semua Kepala BPKAD yang mengatur kontraknya, tetapi pada kontrak itu dibuat seolah – olah kalau itu adalah permintaan OPD dan kecamatan. Faktanya, OPD dan kecamatan tidak mengerti perihal itu, secara tiba-tiba datang utusan dari PT LAS membawa kontrak kerjasama untuk pemasangan jaringan internet itu,” tambah Johan Abidin.

Ia menambahkan, Kepala BPKAD pernah menyampaikan pengarahan pada OPD dan camat di aula Pemda, agar kerjasama dengan pihak PT LAS, namun, pada saat itu pula disampaikan, kepada yang tidak berkenan ikut, maka jaringan internet yang sudah ada akan diblokir.

“Itu kan sama saja, bukan rapat atau sosialisasi, tapi pemaksaan dengan pengancaman, dengan kata-kata “bagi yang tidak ingin ikutan program itu maka jaringan internetnya akan diblokir,” ujarnya lagi.

LISI juga menyebutkan adanya indiksi korupsi pada anggaran biaya pemasangan instalasi jaringan sebesar Rp 12 juta untuk tiap jaringan, sementara hasil klaririfikasi Direktur PT LAS mengaku seharga Rp 2,5 juta tiap jaringan.

“Kita bisa hitung berapa kelebihan uang untuk tiap sati jaringan, tiap OPD dan Kecamatan terbebani Rp 12 juta, sedangkan dari jeterangan Direktur PT LAS, munculnya harga itu berdasarkan E Katalog, kan itu terlalu sudah,” ketus Johan Abidin.

Ia mengaku telah mengirimkan surat klarifikasinya kepada BPKAD Lampung Timur, pada Selasa (27/08/19).

Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Pemda Lampung Timur, Wan Ruslan Abdul Ghani menyampaikan prosedur pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, dalam pelaksanaan birokrasi penyelenggara pemerintahan.

“Pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, tentu melalui prises, yaitu nelalui pejabat pengadaan dan PPK, kemudian pembuatan kontrak kerja dengan pihak ketiga selaku penyedia,” ujar Wan Ruslan Abdul Ghani.

Ia menjelaskan perihal berita acara kontrak kerja pun mestinya dibuat dan ditandatangani oleh pejabat pengadaan, PPK dan orang-orang di dalamnya, yaitu pemilik atau pengguna barang (OPD dan kecamatan), bukan penyedia barang dan jasa (pihak ketiga).
Sementara Kepala BPKAD Lampung Timur, Indra Budiman Duki belum berhasil dikonfirmasi. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *