Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah Amankan Terduga Penyalahgunaan Sabu

Lampung Tengah–Team Buru Sergap (Buser) Polsek Terbanggi Besar mengamankan Heri (33) warga Kelurahan Bandarjaya Barat, Terbanggi Besar, Lampung Tengah karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Heri diamankan di jalan Jatayu Kelurahan Bandarjaya Timur pada Kamis 15 Agustus sekitar pukul 23.00 wib. Pengamanan tersangka ini merupakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan dalam OPS Antrik Krakatau 2019.

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Riki Ginanjar Gumilar mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, bermula dari partroli rutin yang dilaksanakan anggotanya, didapati seorang pria yang mengendari motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Anggota kita melihat seorang lelaki mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah kita berhentikan langsung dilakukan penggeledahan, benar kita dapati barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan disaku celana tersangka,” terang Kapolsek Jumat 16 Agustus 2019

Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa satu bungkus kitak rokok berisikan satu bungkus plastik kecil bening berisikan sabu, dan satu unit motor Honda Supra X 125 diamankan di Mapolsek setempat guna penyelidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 115 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Sementara Heri kepada Polisi mengakui barang haram itu didapat dari seorang warga Terbanggi Besar yang tidak diketahui namanya dengan harga Rp 150. 000 .

Ia mengatakan sabu itu akan diserahkan kepada mbak Edi warga Kelurahan Bandarjaya Timur.”Tersangka ini dijanjikan(mbak Edi)  akan dibelikan uang bensin dan bersama-sama mengisap sabu,” tutup Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *