BPK RI Soroti Enam Ruas Jalan Rp 600 Miliar Milik Dinas PUPR Lampung

Bandarlampung – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti realisasi proyek enam ruas jalan yang didanai melalui pinjaman PT SMI sebesar Rp 600 miliar di tahun anggaran 2018.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor:30C/LHP/XVIIIBLP/05/2019, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan konstruksi pada proyek yang dinaungi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Lampung sebesar Rp3,553 miliar.

Selain itu BPK juga tidak dapat meyakini kewajaran realisasi proyek yang terbagi dalam enam ruas jalan sebesar Rp622 juta.

Enam ruas jalan tersebut:Brabasan—Wiralaga, Simpang Pematang—Brabasan (Mesuji), Bangunrejo-Wates (Lampung Tengah), Padang Cermin—Kedondong (Pesawaran), Pringsewu—Pardasuka (Pringsewu) dan Simpang Korpri—Sukadamai.

Pada ruas jalan Brabasan—Wiralaga BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan oleh PT AST sebesar Rp276 juta.

Kemudian pada proyek jalan Simpang Pematang—Brabasan ditemukan juga kekurangan volume beton semen sebesar Rp 325 juta.

Menariknya, pada ruas jalan Bangunrejo-Wates (Lampung Tengah) terdapat kekurangan volume dalam pemasangan Laston lapis aus (AC-WC), pasangan batu lapis dan talud pasangan batu sebesar Rp1,273 miliar.

Bahkan, dalam pekerjaan rabat beton tidak diyakini terpasang sebesar Rp622 juta karena ketebalan pemasangan rabat tidak sepenuhnya sama 10 centimeter.

Selanjutnya pada ruas Padang Cermin—Kedondong (Pesawaran) ditemukan kekurangan volume sebesar Rp817 juta. Kemudian Pringsewu—Pardasuka (Pringsewu) dan Simpang Korpri—Sukadamai masing- masing sebesar Rp 492 juta dan Rp 369 juta.

Sekretaris DPUPR Provinsi Lampung Nurbuana membenarkan temuan tersebut. Tetapi dia menyatakan jika seluruh kekurangan volume dalam pengerjaan proyek tersebut telah dikembalikan ke kas daerah.

“Iya benar ada temuan BPK, tapi kami sudah minta rekanan untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah yang dibuktikan dengan surat tanda setor,” pungkasnya saat dikonfirmasi harianmomentum.com.

Baru Diperbaiki Anggaran Rp 157 M Sudah Rusak

Pembangunan jalan Kedondong – Padang Cermin, kabupaten Pesawaran yang baru saja diselesaikan kondisinya memperhatinkan.

Pembangunan jalan sepanjang 19 KM lebih itu memakan anggaran sekitar Rp157 miliar APBD provinsi Lampung tahun 2018, pembangunan jalannya sebagian beraspal hotmik dan sebagian rigid beton, diketahui anggaran itu berasal dari pinjaman SMI dan pembangunan jalannya dikerjakan oleh PT. Amarta Karya.

Pantauan tim di lapangan, bagian jalan yang beraspal hotmik terlihat kondisinya sudah banyak tambal sulam dan juga terlihat di beberapa titik masih banyak yang rusak terutama di bagian sisi sebelah kanan dan kiri jalan, drainasenya sudah banyak yang ambrol diduga juga pekerjaan drainase yang buruk, sehingga jalan aspal yang berhotmik mengalami kerusakan.

Sementara jalan yang telah dirigid beton ada di beberapa titik yang telah rusak dan sangat membahayakan bagi pengguna jalan, dikarenakan tanah timbunan untuk rigid beton tersebut sudah amblas dan menggorong, apalagi kondisinya jalannya berada di titik tikungan jalan.

Sudarman warga desa Babakan Loa kecamatan Kendondong, Pesawaran mengharap kepeda pemerintah provinsi Lampung agar segera memperbaiki jalan tersebut terutama di titik jalan rigid beton yang tanah di bawahnya sudah menggorong, dirinya meminta pemerintah membuatkan dinding penyanggah yang diberi besi agar jalan tidak longsor.

“Warga di sini minta jalan segera diperbaiki, ini seperti pekerjaan asal-asalan, coba di sini dibangun dinding pembatas pakai rangkaian besi sebelum di rigid beton, jangan main asal timbun aja dah itu dirigid beton, ini juga timbunannya seperti apa? Kalau seperti ini kan bisa longsor jalannya, ini sangat membahayakan sekali kalau jalan seperti ini,” kata dia, Jumat (10/05).

Baru Diperbaiki Anggaran Rp
110 Miliar Sudah Rusak

Jalan Wates – Bangun Rejo, Lampung Tengah milik Pemprov Lampung yang baru selesai diperbaiki akhir 2018 lalu rusak kembali. Diduga jalan sepanjang  22.212  kilometer itu diperbaiki asal jadi.

PT Istaka – Lesindo perusahaan yang memperbaiki jalan sepanjang 22.212 km dengan dana cukup besar mencapai Rp
110 miliar. Hasil pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).

Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung Gindha Ansori Wayka menilai,
mencermati besarnya dana pembangunan jalan yang mencapai ratusan miliar seharusnya mendapat output yang maksimal.

“Kadang sangat aneh sekali dan jadi pertanyaan masyarakat mengapa hasil bangunan dari pemerintah tak bisa maksimal padahal baru hitungan bulan,” kata Ansori, Jumat (22/02/2019) malam.

Ia berpendapat, dana sebanyak itu harusnya bisa membuat kualitas jalan sepanjang yang telah ditetapkan maksimal, namun ternyata meskipun sudah melalui perencanaan tetapi hasilnya diduga tidak maksimal.

“Menjadi pertanyaan masyarakat selanjutnya bahwa, bagaimana cara berfikir dan analisis serta kajian tim perencanaan sehingga dana sebesar itu tidak menghasilkan pekerjaan jalan yang berkualitas,” kata pengacara muda ini.

Seharusnya kata Ansori, perencanaan bisa menghitung dengan benar berapa lama kualitas jalan itu dapat digunakan dengan dana yang tersedia.

“Ataukah perencanaan itu diduga hanya legitimasi untuk mark up nya perusahaan yang mengerjakan,” paparnya.

“Meskipun ada waktu pemeliharaan dan dana retensi akan tetapi pengerjaannya harus maksimal,” tambahnya.

Ansori meminta penegak hukum harus benar-benar jeli dalam menginvestigasi dan mengkaji persoalan ini dimana letak dugaan kelemahannya.

“Adakah dugaan mark up-nya atau pekerjaan ini hasilnya tidak maksimal karena pengaruh dugaan ada dana setoran pekerjaannya sehingga mengurangi kualitas pekerjaan, hal ini perlu didalami. Yang jelas keadaan ini sangat memperihatinkan dan perlu diusut tuntas,” bebernya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *