Way Kanan – Pemkab Way Kanan menggelar rapat koordinasi Program Inovasi Desa (PID), Kamis 18 Juli 2019.
Bupati Raden Adipati Surya mengatakan,
akhir tahun 2017, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencanangkan sebuah terobosan baru dalam rangka meningkatkan pembangunan di daerah pedesaan. Terobosan tersebut dilakukan untuk percepatan dan efektivitas penggunaan dana desa.
“Segala langkah yang dilakukan kemudian dirangkum dalam sebuah rancangan yang dinamakan PID. Terobosan berupa PID bisa muncul dikarenakan selama ini berbagai program di desa masih dianggap kurang variatif dan berkembang. Padahal, potensi masyarakat dan sumber daya alam di desa diyakini mampu menciptakan banyak perubahan,” ucapnya.
Ia menambahkan, hanya butuh program-program yang lebih fresh dari berbagai gagasan atau ide kreatif, maka inovasi desa bukanlah sebuah hal yang mustahil. Sejak PID muncul di permukaan, program ini menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat desa.
“Masyarakat senantiasa bertanya-tanya segala hal yang berkaitan dengan inovasi desa. Bahkan, sesederhana makna dari inovasi itu sendiri kerap menjadi sebuah pertanyaan di benak mereka. Ditambah lagi apa pentingnya dan alasan dari PID,” ungkapnya.
PID kata dia, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kapasitas desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan. Desa secara berkualitas agar dapat meningkatkan produktivitas rakyat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumber daya yang memiliki daya saing.
Tujuan PID antara lain, meningkatkan efektivitas penggunaan dana di desa melalui proses pengelolaan pengetahuan secara sistematis, terencana, dan partisipatif.
Meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan desa secara lebih inovatif dan berkualitas.
Memfasilitasi peningkatan kapasitas desa-desa melalui Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa berdasarkan kebutuhan desa dalam mewujudkan replikasi kegiatan inovasi desa.
Kemudian meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD). PID lanjut dia, merupakan program yang dipetik dari hasil karya desa-desa yang didayagunakan sebagai pengetahuan secara meluas. ada semacam pertukaran informasi yang cocok dipraktekkan di masing-masing desa. Pada prinsipnya tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas penggunaan dana yang peka terhadap kebutuhan masyarakat desa.
“Rakoor PID ini bertujuan agar para pemangku kepentingan seperti Tim Inovasi Kabupaten, camat, pendamping desa, pendamping lokal desa, serta tim pelaksana inovasi desa di masing-masing kecamatan dapat bekerjasama dalam pelaksanaan PID di Kabupaten Way Kanan. PID untuk menjembatani kebutuhan pemerintah desa akan pilihan solusi bagi penyelesaian masalah, serta inisiatif atau alternatif kegiatan pembangunan desa dalam rangka penggunaan dana desa yang lebih efektif dan inovatif,” (Alting)