Polres Lampung Barat Amankan Mahasiswa Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Lampung Barat – Satuan Narkoba Polres Lampung Barat mengamankan satu terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu 23 Juni 2019 sekira pukul 20.00 WIB.

Terduga atas nama Rama Pradana (23)
warga Pasar Mulya Timur, Kelurahan Pasar Krui, kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat tercatat sebagai mahasiswa.

Penangkapan terduga penyalahgunaan narkoba tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Junaidi, bersama beberapa anggotanya di Dusun Seranggas kelurahan Pasar Liwa, ecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.

Kasat Narkoba Polres Polres Lampung Barat Iptu Junaidi, mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi, mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, pelaku diduga sering membawa narkotika jenis sabu dari Liwa (ibu kota kabupaten Lampung Barat) menuju Krui (ibu kota kabupaten Pesisir Barat).

Berdasarkan info tersebut anggota Satuan Narkoba melakukan pencegatan terhadap terduga saat melintas di jalan di wilayah Seranggas, Pasar Liwa, Balik Bukit, Lampung Barat.

“Dan pelaku berhasil ditangkap,” terang Kasat Narkoba.

Polisi menemukan barang bukti satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas timah rokok dan dimasukkan di dalam kotak rokok merk.

“Saat ini pekau berikut barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Lampung Barat guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya. (Kotri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *