Tiga Caleg Terpilih dari Gerindra Lampung Timur Ingin Menjadi Caleg Partai KPU

Lampung Timur – Tiga calon legislatif (Caleg) partai Gerindra Lampung Timur, tiba-tiba beralih menjadi Caleg Partai KPU Kabupaten Lampung Timur.

Pasalnya, meski digugurkan partai, KPU setempat tetap meloloskan ketiganya.

“Tiga Aleg (anggota legislatif) Gerindra itu telah digugurkan partai Gerindra. Selaku kuasa penuh terhadap para calon legislatif, tapi bukan lembaga lain. Ini kok bisa komisioner KPU (Lampung Timur) sampai berani menetapkannya. Sampai hari ini ketiganya belum pernah menyeleksikan kelengkapan berkasnya ke partai, jadi itu Caleg bukan dari partai Gerindra, melainkan Caleg dari KPU,” kata Yuriansyah kuasa hukum partai Gerindra pada sidang dugaan pelanggaran adminstrasi pemilu di ruang sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur Kamis (20/06/19).

Ia berujar, kewenangan partai telah diambil alih oleh Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur, dengan sikap dan keberanian komisioner meloloskan calon partai politik, sementara partai telah menggugurkan sang calon.

Sesuai materi sidang hari ini mendengarkan kesimpulan dari Komisioner KPU. Wana Hari yang hadir saat itu menyatakan bahwa tim dari komisioner KPU hanya berdasarkan keterangan dan pernyataan saksi, atau bakal calon legislatif (Bacaleg saksi terlapor).

Sidang menjelang akhir putusan tersebut Komisioner KPU sebagai pihak terlapor masih bersikap ‘dingin’ terhadap undangan Bawaslu, karena tidak mengindahkan undangan agar kelima komisioner hadir dalam persidangan. Faktanya, sidang hari ini (Kamis 20 Juni) hanya satu orang komisioner yang hadir.

Dalam sidang pemberkasan yang dipimpin Uslih selaku Ketua Majelis, didampingi dua orang anggota Majelis, Winarto dan Syahroni. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *