Lampung Timur – Kembali tim penyidik Kejati Lampung sambangi Lampung Timur.
Kali ini tim tersebut didampingi tim dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK RI). Kedatangan dua lembaga hukum tersebut untuk mengecek dua Randis bupati dan wakil bupati tahun pengadaan 2016.
Selasa (28/06/19) siang sekitar pukul 11:00 mereka tiba di gedung UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Timur.
Ketua tim Penyidik Kejati Lampung Andrie, mengatakan, kedatangannya bersama dengan tim dari KPK ke kabupaten itu guna melakuka penyidikan dan pemeriksaan terhadap dua Randis senilai Rp 2,6 miliar.
“Dua kendaraan dinas itu kita lakukan pengecekan fisik untuk mengumpulkan data tambahan,” ujar Andre.
Sebelumnya, tim dari Kejati juga pernah melakukan cek fisik pada dua Randis tersebut, saat itu penyidik Kejati didampingi tim dari BPK.
Diketahui, pengadaan dua Randis tersebut senilai Rp 2,6 miliar, tepatnya di bulan Februari 2016, dengan jenis kendaraan satu unit Land Cruser Prado, untuk bupati, dan jenis Toyota Herier untuk Randis wakil.
“Saat ini kami memalukan pemeriksaan kembali guna melengkapi bukti – bukti tambahan atas pemeriksaan yang telah kami lakukan sebelumnya,” terang Andre.
Dikatakannya, saat tim penyidik masih terus melakukan pengembangan, meskipun telah beberapa kali melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
“Saat ini kita lakukan lagi hanya untuk melengkapi bukti pendukung saja.
Kita lihat saja perkembangannya, karena kita sudah kumpulkan bukti-bukti yang di anggap penting,” tambahnya.
Untuk diketahui, pada Rabu, (24/10/2018) lalu, tim Pidsus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama BPK RI telah melakukan pengecekan terhadap dua Randis Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur di gedung UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Timur.
Saat itu Firdaus yang bertindak selaku Kordinator Bidang Pidsus Kejati Lampung guna melakukan penyidikan dan pemeriksaan terkait Randis bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2016 yang senilai Rp 2,6 miliar. (FR)