Bawaslu Lampung Timur Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Pelanggaran Lolosnya Caleg

Lampung Timur – Bawaslu Lampung Timur menggelar sidang lanjutan indikasi pelanggaran penyelenggara atas lolosnya dua Caleg pada pemilu 2019.

Di persidangan, KPU setempat mengaku
belum menerima salinan laporan dari Bawaslu, Komisioner KPUD Lampung Timur pun belum siap menjawab. Sidang ditunda hingga Senin (17/06/19) mendatang.

Sidang lanjutan yang digelar pada Jumat (14/06/19) di ruang sidang Bawaslu setempat, ihwal perkara dugaan pelanggaran administrasi Pemilu,  pengakuan komisioner KPU sebagai terlapor mengaku tidak dan belum mengetahui isi salinan dari berkas laporan terlapor.

Pada sidang yang digelar dengan agenda pembacaan dan jawaban pelapor dan terlapor. Komisioner KPUD, dalam kesempatan itu, disampaikan melalui Komisioner KPU Lampung Timur Wanari mengaku, belum dapat menyampaikan jawabannya.

Menurut Wanari sebagai terlapor, di dalam persidangan pemeriksaan Bawaslu yang dipimpin Ketua Majelis Bawaslu Winarto mengaku hingga saat ini belum menerima salinan berkas perkara laporan dari pelapor.

“Karena kami belum menerima dan mempelajari isi dari surat laporan pelapor, maka saat ini kita belum dapat memberikan jawaban sesuai agenda hari ini,” ujar Wanari.

Sementara saksi Partai Gerindra, Amir Faisol selaku pelapor, menilai sikap dan kinerja komisioner KPU tersebut telah membuktikan ketidak mampuan sebagai penyelenggara pemilu di kabupaten Lampung Timur tahun 2019.

Pada bagian lain Kuasa Hukum Partai Gerindra Lampung Timur Yuriansyah, menilai proses demokrasi di kabupaten Lampung Timur saat ini sudah tidak lagi di dalam koridornya.

“Pemilu itu merupakan demokrasi, dan demokrasi itu merupakan gerbong, semestinya berjalan di atas rel, lalu apa mau kita biarkan demokrasi ini berjalan seperti sekarang ini, contoh kecil kasus ini, sudah jelas Caleg sudah dibatalkan Partai sebagai perahunya, tetapi tetap diloloskan KPUD,” terang Yuriansyah. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *