Empat Pimpinan Tinggi Pratama Lampung Timur Kosong, Sekda: Saya Tak Tahu

Lampung Timur – Hingga saat ini masih ada 4 jabatan eselon II Kabupaten Lampung Timur yang masih belum terisi alias kosong.

Ironisnya, Sekretaris Daerah Lampung Timur, Syahrudin Putera selaku mengaku tidak tahu dengan alasan libur.

Pasca pelantikan 6 pejabat eselon (27/05/19) lalu, ihwal ketidakhadiran 4 orang pejabat menyebabkan kekosongan 4 jabatan eselon II, di antaranya, Badan Lingkungan Hidup (BLH). Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan. Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.
Serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Syahrudin Putera selaku pimpinan tertinggi ASN mengaku tidak tahu ihwal aturan serta posisi atau kondisi pada jabatan eselon dikabupaten itu.
“Saya tidak tahu, karena kebetulan juga lagi Off. Maka sebaiknya langsung saja ditanyakan ke BKD,” ujar Syahrudin Putera kepada wartawan.

Menyikapi atas ketidak mengerti dan pahamnya, pejabat setingkat  Sekretaris Daerah (Sekda) terhadap aturan bagi para ASN di kabupaten, jajaran petinggi Ormas Laskar Merah Putih Kabupaten Lampung Timur neminta kepada Bupati Lampung Timur untuk mengkaji jabatan Sekda.

“Itu kan aturan. Mestinya seorang Sekda tegas dengan itu, dan harus ada langkah atau upaya yang dilakukan, agar semua jajaranya dapat berjalan sebagaimana mestinya, bukan dengan jawaban seperti itu  dengan alasan Off, padahal hari ini (11/06/19) aktif sebagai Sekda, dan saat pelantikan pun hadir, memang sebaiknya Bupati mempertimbangkan kembali Sekda Lampung Timur, karena sepertinya belum layak menjabat Sekda,” tegas Junaidi.

Kabid Formasi dan Pengembangan Pegawai BKD Lampung Timur, Risdiyanto
mendampingi Kepala Badan Kepagawaian Daerah Kabupaten Lampung Timur, Datang Cahaya Hartawan, membenarkan perihal kekosongan Kepala atau empat (4) jabatan eselon II di kabupaten itu.

Hal itu terjadi lantaran pejabat tidak hadir saat pelantikan, sehingga jabatan dan SK belum berlaku, karenanya, kepada para pejabat tersebut saat ini tidak lagi diperkenankan mendapat tunjangan jabatan eselon, seperti sebelumnya.

“Berdasarkan SK Bupati itu, keempatnya, sudah di berhentikan dari jabatan semula, resmi dan Sah sesuai SK 821.22/1171/25-SK/2019. Tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Timur,” ujar Risdiyanto Selasa (11/06/19).

Hal senada juga disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, M. Noer Alsyarif, ia berujar, empat pejabat yang tidak menghadiri pelantikan tersebut saat ini hanya sebagai staf sekretariat daerah, dan sejak SK diterbitkan tunjangan eselonya pun tidak lagi diberikan. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *