Way Kanan – DPRD kabupaten Way Kanan menggelar rapat paripurna pengesahan laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2018 bertempat di ruang rapat utama DPRD setempat, Selasa (11/06/2019).
Bupati Way Kanan, Raden Adipaty Surya mengatakan pentingnya peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan dalam rangka tertib pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntable.
“Informasi keuangan yang dimuat dalam Perda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD adalah salah satu dokumen yang harus disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan RI,” ucapnya.
Ia berujar, dengan disetujui dan ditetapkan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaanAPBD Tahun Anggaran.2018 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan PP nomor 11 Tahun 2019, maka selanjutnya Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi oleh pemerintah provinsi.
“Setelah itu dapat kita tetapkan menjadi peraturan daerah. Oleh karena itu masukan saran dan rekomendasi atas Raperda LPJ Tahun Anggaran 2018 ini akan menjadi perhatian kami, sehingga kedepan akan menjadi lebih baik lagi, untuk itu kami ucapkan terima kasih,” ujar dia.
Selanjutnya ia mengatakan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 telah disusun laporan pelaksanaan nya secara komprehensif di dalam laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Way Kanan Tahun aggaran 2018 yang telah di audit oleh BPK RI Perwakilan Lampung, sebagai mana di ketahui bersama opininya adalah wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Yang Alhamdullillah berhasil diraih sembilan kali berturut- turut dengan katagori opini tertinggi dari BPK RI. (Alting)